JAKARTA, KOMPAS - Robohnya Jembatan Penyeberangan Orang atau JPO Tendean akibat ditabrak truk pengangkut alat berat memicu evaluasi sistem keselamatan infrastruktur jalan di Jakarta. Sejumlah langkah disiapkan untuk mencegah kejadian serupa, mulai dari pemasangan rambu pembatas ketinggian kendaraan, pengetatan pengawasan angkutan barang, hingga memperkuat sosialisasi.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Dody Setiono mengatakan, pihaknya akan melengkapi JPO, flyover, dan underpass dengan rambu pembatas ketinggian kendaraan. Pemasangan rambu tersebut diawali dengan pendataan dan identifikasi lokasi-lokasi yang membutuhkan fasilitas tersebut.
”Saat ini sedang dilakukan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan rambu pembatas ketinggian di lokasi-lokasi yang belum memilikinya,” ujar Dody, Kamis (16/7/2026).
Pemasangan rambu tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur tinggi maksimal kendaraan 4,2 meter.
Selain melengkapi rambu, Dishub Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan memperketat pengawasan terhadap angkutan barang. Pengawasan difokuskan pada kepatuhan terhadap dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang, serta pemenuhan standar keselamatan lalu lintas.
”Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari penanganan kendaraan over dimension dan over load (ODOL),” ujarnya.
Upaya pencegahan juga dilakukan melalui peningkatan sosialisasi kepada perusahaan angkutan dan pengemudi. Edukasi tersebut mencakup kepatuhan terhadap batas dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang yang aman, kewajiban memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, hingga kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Di sisi lain, Dody mengatakan, pengaturan operasional angkutan barang di Jakarta sebenarnya telah berlaku, baik di jalan tol maupun non-tol. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2011 serta Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 5148 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2011 pasal 1 ayat 1 misalnya disebut bahwa mobil barang dengan konfigurasi sumbu 1.2 atau lebih hanya boleh melintas di ruas Tol Cawang–Tomang–Pluit dan segmen Kembangan–Tomang pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
”Bersama instansi terkait, Dishub (Jakarta) akan terus mengawasi pelaksanaan aturan tersebut agar kendaraan angkutan barang beroperasi sesuai ketentuan,” kata Dody.
Di tengah upaya pencegahan, pembangunan kembali JPO Tendean juga menjadi perhatian. Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, proses tersebut belum bisa dilakukan dalam waktu dekat jika hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta sehingga diperlukan pembahasan mengenai skema pendanaannya.
”Saya sudah meminta agar pekan depan dijadwalkan rapat khusus untuk membahas pembangunan kembali JPO Tendean. Kalau hanya mengandalkan APBD, prosesnya akan memakan waktu lama karena harus menunggu APBD Perubahan,” kata Pramono.
Agar pembangunan JPO dapat dipercepat, kata Pramono, Pemprov Jakarta akan mencari sumber pendanaan di luar APBD. Opsi yang dipertimbangkan antara lain memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), menjalin kerja sama dengan mitra strategis melalui skema naming rights hingga memanfaatkan mekanisme koefisien lantai bangunan (KLB).
Pramono mengatakan, JPO Tendean harus segera dibangun kembali mengingat lokasinya berada di kawasan dengan mobilitas masyarakat yang tinggi.
Selain membahas percepatan pembangunan, rapat tersebut juga akan menentukan langkah hukum yang akan ditempuh Pemprov Jakarta terhadap pihak yang bertanggung jawab atas insiden robohnya JPO. Keputusan mengenai hal itu, kata Pramono, akan diambil setelah rapat selesai digelar.
Sebelumnya, JPO Tendean mengalami kerusakan parah setelah ditabrak truk pengangkut alat berat pada Selasa (14/7/2026) dini hari. Demi menjaga keselamatan pengguna jalan, Dinas Bina Marga Jakarta kemudian membongkar dan mengangkat sisa konstruksi jembatan.
Proses pengangkatan telah rampung sejak Selasa (14/7/2026) pukul 21.45 WIB. Pada Kamis siang, arus lalu lintas di Jalan Kapten Tendean telah kembali normal, baik dari arah Pancoran menuju Pasar Santa maupun sebaliknya.
Di sisi lain, insiden JPO Tendean diharapkan menjadi titik balik bagi Pemprov Jakarta untuk mempercepat evaluasi dan revitalisasi JPO di seluruh Jakarta. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan keamanan konstruksi, mencegah kejadian serupa, serta menjaga keselamatan masyarakat.
Anggota Komisi D DPRD Jakarta Nabilah Aboebakar Alhabsyi mengatakan, peristiwa tersebut tidak boleh dipandang sebagai kecelakaan semata, melainkan menjadi momentum untuk mengevaluasi kondisi seluruh JPO, terutama yang telah berusia tua atau menunjukkan penurunan kualitas konstruksi.
Menurut Nabilah, audit menyeluruh diperlukan untuk mendeteksi potensi kerusakan sejak dini. Ia juga meminta Dinas Bina Marga Jakarta menyusun prioritas revitalisasi JPO berdasarkan tingkat kelayakan dan risiko agar perbaikan dilakukan secara preventif, bukan hanya setelah terjadi insiden.
”Jakarta sedang bertransformasi menjadi kota global. Karena itu, standar keselamatan infrastrukturnya juga harus meningkat. JPO yang sudah tidak layak harus segera direvitalisasi, bukan hanya diperbaiki sementara,” ujarnya.
Selain kondisi fisik JPO, Nabilah juga menilai pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang, khususnya yang membawa muatan besar dan berdimensi khusus, perlu diperketat.
Ia meminta koordinasi antara Dinas Perhubungan Jakarta, kepolisian, dan instansi terkait diperkuat untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dimensi kendaraan sekaligus mencegah kerusakan infrastruktur.
Sementara itu, Ketua RT 02 Kelurahan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Ningsih, berharap JPO baru di Jalan Kapten Tendean segera dibangun kembali karena menjadi akses penting bagi warga yang hendak menyeberang ke arah Pancoran maupun sebaliknya.
”Keberadaan JPO ini sangat membantu aktivitas masyarakat setiap hari,” ujarnya.
Selain itu, Ningsih berharap pengawasan terhadap truk dan kendaraan bertonase besar yang melintas di bawah JPO diperketat. Menurut dia, insiden kendaraan tersangkut di JPO bukan kali pertama terjadi, tetapi kejadian yang menyebabkan jembatan roboh itu merupakan yang paling parah.
”Di kawasan ini sudah dua kali ada insiden. Pertama, truk hanya tersangkut, sedangkan kejadian Selasa (14/7/2026) paling parah karena truk sampai merobohkan jembatan,” katanya.





