JAKARTA, KOMPAS — Desakan agar pemerintah membuka seluruh proses pengadaan barang dan jasa untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tengah menguat. Transparansi proses pengadaan dinilai penting agar percepatan program prioritas nasional itu tidak mengorbankan akuntabilitas pemakaian anggaran negara.
Akhir pekan lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis laporan mengenai dugaan masalah tata kelola pengadaan sekitar 80.000 unit kendaraan pikap untuk KDKMP. Laporan ini didasarkan pada pengukuran dan analisis data transaksi ekspor-impor sejak 2024 hingga Juni 2026. ICW lalu memilah transaksi-transaksi yang memuat informasi jelas mengenai harga satuan barang dan jumlah unit yang dibeli.
ICW juga menelusuri pembelian mobil pikap dari India dengan menggunakan pendekatan rantai pasok untuk mengidentifikasi para aktor yang terlibat, mulai dari produsen hingga konsumen yang bertransaksi atas barang tersebut. ICW mengumpulkan data tersebut sejak 25 Februari hingga 3 Juli 2026.
Salah satu hasilnya, ICW memperkirakan nilai pembelian mobil oleh PT Bumi Indo Gemilang (PT BIG), perusahaan perantara pengadaan kendaraan pikap merek Mahindra dari produsen, berada pada kisaran Rp 14,85 triliun hingga Rp 15,53 triliun. Sementara itu, nilai transaksi yang disampaikan PT Agrinas Pangan Nusantara mencapai sekitar Rp 20,4 triliun. Dengan demikian, ada selisih Rp 4,86–5,54 triliun.
Selanjutnya, dalam rapat kerja bersama Kementerian Koperasi (Kemenkop) di Jakarta, Rabu (15/7/2026), salah satu anggota Komisi VI DPR, Mufti Aimah Nurul Anam dari Fraksi PDI-P, mengatakan masyarakat sedang dihebohkan oleh isu pengadaan 1,8 juta unit kipas angin untuk KDKMP dengan nilai pengadaan mencapai Rp 1,8 triliun. Pihaknya sudah berupaya mencari informasi, tetapi tidak menemukan penjelasan resmi dari pemerintah maupun pihak terkait.
Peneliti Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Grady Nagara mengatakan, hal yang paling krusial dalam pelaksanaan program prioritas nasional seperti KDKMP adalah penunjukan langsung terhadap satu entitas minim skema akuntabilitas.
Merujuk pada Pasal 38 ayat (4) dan (5) Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres PBJ), skema penunjukan langsung dengan dalih program prioritas pemerintah memang dibolehkan.
Perpres PBJ itu menunjukkan ada penambahan satu klausul (butir a) pada Pasal 38 ayat 5. Isinya, pelaksanaan program prioritas pemerintah masuk dalam kriteria metode penunjukan langsung. Klausul ini secara spesifik dimasukkan untuk mengakomodasi kepentungan program presiden, sebuah wujud konkret bagaimana regulasi digunakan untuk memuluskan kepentingan pengurus negara.
Dampaknya, presiden memiliki ruang diskresi yang sangat besar untuk menunjuk siapa pun sesuai kehendaknya dalam rangka mengeksekusi program prioritas. Diskresi inilah yang digunakan untuk menunjuk PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai eksekutor pembangunan fisik gerai, gudang, serta kelengkapan KDKMP sebagaimana tertera dalam Inpres 17/2025.
Masalah ini tidak berhenti pada penunjukan langsung PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai eksekutor pembangunan Inpres 17/2025. PT Agrinas Pangan Nusantara juga diberikan “lampu hijau” untuk memilih penyedia pembangunan fisik KDKMP melalui metode penunjukan langsung.
“PBJ melalui skema penunjukan langsung sebenarnya ada peraturan teknis pelaksanaannya yang dibuat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Hal yang menjadi isu ialah pihak yang ditunjuk langsung berstatus badan usaha milik negara (BUMN), tetapi ia melakukan PBJ dengan memakai dana negara,” ucap Grady, Kamis (16/7/2026), di Jakarta.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, saat dikonfirmasi, mengatakan, ICW sejak 2025 telah memberikan tiga catatan terhadap Perpres 46/2025. Pertama, Perpres ini berpotensi menunjuk penyedia yang memiliki kedekatan tertentu dengan pemerintah. Kedua, berpotensi menyebabkan konflik kepentingan. Ketiga, berpotensi menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat sebab tidak disertai transparansi dan akuntabilitas.
Dalam proses pelaksanaan pembangunan fasilitas fisik KDKMP beserta kelengkapannya sejauh ini, PT Agrinas Pangan Nusantara diduga hanya menyampaikan informasi secara gelondongan.
“Siapa saja perusahaan perantara yang dilibatkan dan apakah proses tendernya sudah terbuka dan kompetitif atau belum, kami menduga sejauh ini belum tampak. Padahal, untuk menekan risiko korupsi pada program prioritas, pemerintah dan BUMN yang ditunjuk langsung ini wajib membuka informasi seluruh pengadaan, nama perusahaan pemenang, serta nilai satuan dan total kontrak,” kata Wana.
Mufti, dalam rapat kerja, Rabu (15/7/2026), juga mendorong pemerintah agar seluruh proses pengadaan kebutuhan KDKMP dilakukan secara terbuka melalui dashboard publik. Masyarakat harus dapat mengetahui barang apa yang dibeli, untuk apa kebutuhannya, berapa harganya, dan siapa penyedianya.
“Setiap rupiah anggaran yang digunakan wajib dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” ujar Mufti.
Pemerhati kebijakan publik dan pendiri Yayasan Aset Bangsa Indonesia, Yenny Sucipto, saat dihubungi, Kamis (16/7/2026), berpendapat, penelitian ICW mengenai potensi masalah tata kelola dalam pengadaan kendaraan pikap KDKMP, serta penjelasan pemerintah bahwa program ini merupakan bagian dari agenda strategis nasional, seharusnya tidak dipertentangkan secara biner.
Keduanya justru membentuk sebuah kontradiksi yang harus dikelola. Di satu sisi, negara dituntut bergerak cepat untuk mendorong pemerataan ekonomi desa, tetapi di sisi lain percepatan tidak boleh mengurangi kualitas tata kelola.
Apabila Perpres 46/2025 memberikan ruang percepatan pelaksanaan program prioritas melalui mekanisme penugasan atau penunjukan langsung sesuai ketentuan yang berlaku, konsekuensi yang mesti diambil bukan memperlonggar pengawasan.
Dalam perspektif kebijakan publik, semakin besar diskresi yang diberikan negara, semakin besar pula kebutuhan untuk membangun sistem akuntabilitas.
Risiko korupsi dapat ditekan melalui transparansi penuh dalam seluruh rantai pengadaan, digitalisasi yang memungkinkan setiap keputusan mudah ditelusuri dan dapat diaudit kapan saja, keterbukaan harga acuan, serta pengawasan berlapis.
Jika tidak, program prioritas berpotensi melahirkan corruption by design, yakni ketika struktur insentif justru mendorong aktor membentuk koalisi rente.
“Kolusi menjadi pilihan rasional ketika nilai proyek sangat besar, aktor terbatas, sementara peluang pengawasan rendah. Jadi, hal yang harus dijaga bukan hanya integritas pelaksananya, tetapi juga integritas desain kebijakannya,” tutur Yenny.
Menkop Ferry Juliantono menyatakan bahwa pemerintah pusat berkomitmen terus mencari solusi dan jalan tengah terbaik dari setiap permasalahan yang terjadi melalui berbagai inisiatif dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan.
Bersama dengan 10 asosiasi desa di seluruh Indonesia, kementerian/lembaga tengah memetakan berbagai permasalahan yang muncul dan melakukan upaya pencarian solusi yang terbaik.
“Dalam waktu dekat, kami juga bersama dengan kementerian/lembaga terkait lainnya akan segera menggelar forum khusus dengan melibatkan para pengurus dan pengawas KDKMP. Hal ini dibutuhkan agar setiap solusi yang dirumuskan dapat lebih tepat sasaran berdasarkan identifikasi permasalahan di daerah,” ujar dia.
Ferry menambahkan, bakal ada Undang-Undang (UU) Perkoperasian yang baru yang akan menjadi payung hukum bagi koperasi dalam menjalankan usahanya, termasuk bagi KDKMP. Permasalahan mendasar yang kerap dihadapi oleh koperasi diharapkan dapat dituntaskan oleh UU yang baru.





