Kemendikdasmen Keluarkan Aturan Baru soal Pembatasan Gadget di Sekolah

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Kebijakan ini bertujuan mendorong peserta didik menggunakan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab selama berada di lingkungan sekolah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menegaskan, bahwa aturan tersebut bukan berarti melarang siswa membawa atau menggunakan gawai. Sebaliknya, penggunaan gawai tetap diperbolehkan selama mendukung kegiatan belajar dan berada di bawah pengawasan pendidik.

"Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” ujar Mendikdasmen dikutip dari Kemendikdasmen.

Melalui surat edaran ini, Kemendikdasmen ingin menciptakan budaya belajar yang lebih aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi peserta didik, memperkuat interaksi sosial antarsiswa, sekaligus mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu melindungi anak dari berbagai dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat, mulai dari kecanduan digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan kesehatan fisik dan mental. Di sisi lain, pemanfaatan teknologi digital untuk pembelajaran tetap dioptimalkan dengan pengaturan yang jelas.

Pembatasan Berlaku Selama Kegiatan Belajar

Dalam surat edaran tersebut, pembatasan penggunaan gawai dilakukan selama kegiatan belajar mengajar maupun aktivitas lain di lingkungan satuan pendidikan.

Abdul Mu'ti menilai kebijakan ini penting mengingat tingginya penggunaan internet di Indonesia. Berdasarkan data yang dipaparkannya, masyarakat Indonesia rata-rata menghabiskan waktu 7 jam 32 menit setiap hari untuk mengakses internet.

"Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” sambungnya.

Kemendikdasmen juga meminta setiap kepala satuan pendidikan menyesuaikan tata tertib sekolah mengenai penggunaan gawai sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing sekolah. Dengan demikian, teknologi digital tetap dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari proses pembelajaran tanpa mengganggu kegiatan belajar.

Selain itu, pendidik dan tenaga kependidikan diharapkan menjadi teladan dalam menggunakan teknologi digital secara bijaksana selama berada di lingkungan sekolah.

Orang Tua Diajak Terapkan Prinsip 3S

Tak hanya sekolah, orang tua dan wali murid juga didorong berperan aktif dalam mendampingi penggunaan gawai anak di rumah. Kemendikdasmen mengimbau orang tua menerapkan prinsip 3S, yaitu:

-Screen Time, mengatur durasi penggunaan gawai sesuai usia dan kebutuhan anak.

-Screen Zone, menentukan area atau tempat yang diperbolehkan untuk menggunakan gawai.

-Screen Break, membiasakan anak beristirahat dari layar secara berkala.

Melalui kolaborasi antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan penyedia layanan digital, Kemendikdasmen berharap kebijakan ini dapat membentuk budaya digital yang lebih sehat sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Prinsip Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah

Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 menetapkan enam prinsip utama dalam penerapan pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan, yaitu:

1. Pembatasan penggunaan, bukan pelarangan, yaitu gawai dibatasi penggunaannya selama kegiatan belajar dan kegiatan satuan pendidikan berlangsung, namun tetap dapat digunakan untuk mendukung pembelajaran di bawah pengawasan pendidik.

2. Perlindungan anak sebagai dasar, yaitu pembatasan ditujukan untuk melindungi murid dari risiko adiksi digital, paparan konten negatif, perlindungan siber, kekerasan berbasis daring, serta menjaga kesehatan fisik dan mental murid.

3. Penguatan literasi digital, yaitu pembatasan penggunaan gawai diiringi dengan sosialisasi literasi digital, etika bermedia digital, keamanan digital, dan pemanfaatan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab.

4. Partisipasi dan kolaborasi, yaitu pelaksanaan pembatasan melibatkan pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan murid.

5. Evaluasi berkala, yaitu satuan pendidikan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan sebagai dasar penyempurnaan implementasi.

6. Kejelasan tata kelola, yaitu pembatasan penggunaan gawai memiliki tujuan, pengecualian, mekanisme pelaksanaan, dan mekanisme pengawasan yang jelas.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
RUU Bantuan Kematian Prancis Tunggu Putusan Dewan Konstitusi
• 8 jam laludetik.com
thumb
Kisah Yuda, Difabel Korban PHK yang Tak Menyerah Mencari Kerja di Yogyakarta
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Gelar RUPSLB, PADI Mau Tetapkan Djoko Joelijanto Jadi Pengendali
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Argentina Kalahkan Inggris 2-1, Kunci Tiket Final Piala Dunia 2026
• 15 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Profil Anjasmara, Aktor yang Klarifikasi Usai Sebut Rizky Nazar Diselingkuhi, Tegaskan Tak Sebut Nama Tertentu
• 7 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.