2 Pria di Serang Begal Tukang Sayur, Korban Dilempar Pohon Pisang

detik.com
23 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Dua pria berinisial AC (41) dan BU (48) nekat membegal seorang pedagang sayur keliling, Lina (43), di wilayah Padarincang, Kabupaten Serang. Kedua pelaku menjatuhkan korban dari sepeda motornya lalu merampas uang milik korban.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Serang Kota, Iptu Angga Kusuma Wardana, mengatakan peristiwa kejahatan tersebut terjadi pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Kebon Sedan. Saat kejadian, korban diketahui hendak berangkat untuk berdagang.

Baca juga: Brimob Polda Metro Bantu Padamkan Kebakaran Saat Patroli Malam di Bekasi

Sebelum beraksi, pelaku sempat bersembunyi di semak-semak sembari menunggu korban melintas. Begitu korban lewat, pelaku langsung menyergap dan melemparkan sebatang pohon pisang ke arah sepeda motor korban.

"Kedua pelaku sudah memantau rutinitas korban selama tiga hari," kata Angga, Kamis (16/7/2026).

Akibat lemparan tersebut, korban terjatuh dan sempat memohon agar tidak dibunuh oleh pelaku. Korban kemudian menyerahkan tasnya, tetapi langsung melakukan perlawanan saat pelaku mencoba merampas telepon genggam miliknya.

"Ketika pelaku hendak merampas ponsel, korban sempat melawan, namun pelaku AC langsung membekapnya sebelum akhirnya kabur ke area perkebunan," jelas Angga.

Mendapat laporan tersebut, Tim Gabungan Unit Resmob Satreskrim Polresta Serang Kota dan Polsek Padarincang segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus ini pada Sabtu (11/7/2026). Polisi awalnya membekuk BU di sebuah rumah di kawasan Padarincang, kemudian bergerak mengamankan AC di wilayah yang sama.

Baca juga: Pria Banten Bunuh Pencuri, Mahfud Singgung Kasus Remaja Lawan Begal di Bekasi

Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku nekat melakukan aksi pembegalan karena terimpit masalah ekonomi lantaran tidak memiliki pekerjaan. Korban melaporkan kehilangan ponsel serta uang tunai sebesar Rp3 juta. Namun, kedua pelaku berdalih hanya mendapatkan uang Rp800 ribu yang langsung mereka bagi dua.

"Kini kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polresta Serang Kota untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkas Iptu Angga.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Baca juga: Dituduh Begal, Mahasiswa di Palembang Babak Belur Dikeroyok 20 Pria Bersajam




(aik/zap)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Terbaru Emas Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian 17 Juli 2026
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
21 Motor Parkir di Trotoar ITC Kuningan Diangkut Dishub Jaksel
• 23 jam laludetik.com
thumb
Halte Kebon Sirih Arah Kota Ditutup 3 Hari, Ini Halte Penggantinya
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
HIPMI Minta Sistem Distribusi BBM Dievaluasi Menyeluruh
• 5 jam lalurepublika.co.id
thumb
Komit Jalankan GCG, Bank Jakarta Fokus Layani Masyarakat
• 50 menit lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.