Jadi Tersangka UU ITE, Admin TheKerupuk Tak Ditahan Setelah Dijamin Keluarga

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

TANGERANG, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut admin akun media sosial TheKerupuk, Icad, telah dipulangkan dari Polres Metro Tangerang Kota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pengacara Publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, mengatakan Icad keluar dari Polres Metro Tangerang Kota sekitar pukul 16.30 WIB, Kamis (16/7/2026).

Meski telah berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Icad.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Admin TheKerupuk, Diadang 10 Orang Saat Mau Makan

"Statusnya sekarang tersangka. Cuma memang tidak ditahan. Kami mengajukan surat supaya tidak ditahan dan keluarganya menjamin bahwa yang bersangkutan tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan kabur, dan akan kooperatif menjalani pemeriksaan," ujar Daniel saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Daniel menjelaskan, keluarga menjadi penjamin dalam permohonan agar Icad tidak ditahan selama proses penyidikan berlangsung.

Sebagai konsekuensinya, Icad diwajibkan menjalani wajib lapor.

"Statusnya wajib lapor. Soal tahanan kota saya nanti harus cek lagi, cuma wajib lapor sih. Sepertinya tahanan kota," kata dia.

Menurut Daniel, penetapan tersangka dilakukan setelah Icad lebih dahulu diperiksa sebagai saksi.

Baca juga: Admin Akun TheKerupuk Ditangkap gara-gara Meme, Kini Jadi Tersangka

Namun, terdapat perbedaan pandangan antara LBH Jakarta dan kepolisian terkait proses yang dijalani Icad.

Polisi, kata Daniel, menyebut Icad datang secara sukarela untuk menjalani pemeriksaan, bukan ditangkap.

"Kalau menurut polisi yang di hari tanggal 13 Juli 2026 itu bukan ditangkap, tapi yang bersangkutan dengan sukarela ikut untuk diperiksa. Cuma kalau menurut kita ya itu ditangkap," kata dia.

Daniel menjelaskan, berdasarkan versi kepolisian, Icad diperiksa sebagai saksi pada Selasa malam sebelum kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Di hari Selasa malam diperiksa sebagai saksi. Setelah diperiksa sebagai saksi baru ditetapkan sebagai tersangka. Baru setelah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap. Itu versi polisi," jelas Daniel.

Namun, menurut LBH Jakarta, Icad justru lebih dahulu ditangkap sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: LBH Jakarta Sebut Admin Akun X TheKerupuk Jadi Tersangka UU ITE, tetapi Tidak Ditahan

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Ia juga menyebut, sebelum peristiwa tersebut, rumah Icad sempat dipantau oleh orang tak dikenal pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Tiga setengah jam kemudian, atau sekitar pukul 18.30 WIB, Icad dibawa oleh aparat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Tangkap Pencuri Paving Block Tanggul WIKA, Satu Pelaku Masih Buron
• 14 jam lalukompas.com
thumb
Pakai Jas Hitam, Roy Suryo Kembali Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel
• 10 jam lalurctiplus.com
thumb
398 Warga Terpapar ISPA Dampak Kebakaran TPA Jatiwaringin Pulih
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Demi Integritas Penegakan Hukum, KPK Harus Tangani Kasus Febrie
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
Waste to Energy Jadi Harapan Baru, Metro TV Siap Kawal Transformasi Pengelolaan Sampah
• 10 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.