jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif De Jure sekaligus Bhatara Ibnu Reza menyoroti Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna yang meralat pernyataannya yang menyatakan bekas Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai saksi dalam tiga perkara dugaan korupsi dan pencucian uang.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam jumpa pers Rabu (15/7). Adapun yang menjadi dasar perubahan status Febrie adalah terbitnya tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
BACA JUGA: Kejagung: Febrie Adriansyah Masih Berstatus Tersangka di 3 Sprindik Baru
Namun, di hari yang sama, Kapuspenkum mengeluarkan pernyataan tertulis dan menyampaikan bahwa Febrie tetap dan masih dalam statusnya sebagai tersangka sebagaimana penetapan penyidik Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya.
"Perubahan pernyataan yang disampaikan kepada khalayak melalui awak media itu adalah fakta bahwa terdapat ketidakprofesionalan serta kegamangan aparatus Kejaksaan RI untuk menyingkap lebih lanjut kasus megakorupsi yang melibatkan bekas pejabat tinggi dalam institusinya," ujar Bhatara dalam siaran persnya, Kamis (16/7).
BACA JUGA: Karier Febrie Adriansyah Tamat, Kejaksaan dan Kepolisian Kian Erat
Lanjut dosen hukum pada Universitas Trisakti itu menjelaskan bahwa tidak disegerakannya penahanan terhadap tersangka, kali ini dengan ubah-ralat status hukum, menimbulkan kesan kuat akan praktik tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi oleh Kejaksaan RI.
"Kami menilai bahwa terkesan situasi ini tidak lepas dari ketidaktegasan Jaksa Agung yang harusnya berperan utama sebagai penuntut umum tertinggi yang memimpin seluruh proses penuntutan pidan," kata dia.
BACA JUGA: Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Kasus Korupsi, Status Tersangka Febrie Adriansyah Jadi Tanda Tanya
Dia menyebut peristiwa ubah-ralat status hukum Febrie tersebut justru sebaliknya merupakan sinyalemen lemahnya pengawasan pimpinan Kejaksaan RI dalam mengawal kasus ini pasca-pengalihan perkara dari Polri.
Selain itu, lemahnya pengawasan internal yang kebetulan saat ini dipimpin oleh Rudi Margono selaku Jaksa Agung Bidang Pengawasan (Jamwas) juga Plt. Jampidum seharusnya menunjukkan kualitas pengawasan melekat yang menjamin proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel, mengingat begitu besarnya perhatian publik terhadap kasus ini.
Selain itu, kegamangan juga diperlihatkan oleh Komisi Kejaksaan RI (KKRI) yang justru tidak sungguh-sungguh menjalankan fungsinya sebagai pengawas eksternal Korps Adhyaksa. Hal tersebut terlihat dalam pertemuan Jaksa Agung dimana KKRI menyampaikan agar pengawasan internal kasus Febrie yang dilakukan Jamwas berjalan dengan baik.
Pernyataan itu, kata dia, dapat diartikan bahwa KKRI saat ini menyerahkan sepenuhnya proses pengawasan di tangan pengawas internal Kejaksaan yang terbukti lemah. Sikap KKRI tersebut tentunya bertentangan dengan salah satu kewenangannya, yaitu melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik.
"Atas peristiwa itu, kami meragukan kasus ini akan ditangani secara independen dan profesional mengingat rentan dengan upaya intervensi pihak lain. Kami memandang perlunya kasus ini dilimpahkan atau setidaknya disupervisi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata dia.
Selain diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan, penanganan KPK dapat mencegah terjadinya kesalahan proses hukum dan pelemahan kasus ini oleh Kejaksaan.
"Berangkat dari hal-hal tersebut, kami mendesak Kejaksaan untuk secepatnya melakukan penahanan terhadap tersangka Febrie. Selain itu, kami juga mendesak agar kasus ini segera dilimpahkan kepada KPK guna menghindari kesan tebang pilih," pungka dia. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Skenario Kejagung Terkait Kasus Eks Jampidsus Febri Adriansyah
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




