Pantau - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri berprinsip ease of doing business guna menciptakan iklim investasi yang semakin menarik di Indonesia dan saat ini tengah dipersiapkan untuk dibahas bersama DPR RI.
RUU Kawasan Industri Berorientasi Kemudahan BerusahaAgus mengatakan RUU Kawasan Industri disusun untuk menghadirkan berbagai kemudahan dalam pengelolaan kawasan industri sekaligus meningkatkan daya tarik investasi.
Ia mengatakan, "RUU kawasan industri itu kita akan bahas dengan DPR dalam rangka untuk prinsipnya adalah ease of doing business. Di mana nanti akan ada kemudahan-kemudahan dan tentu juga dalam rangka kita membuat kawasan-kawasan industri kita lebih atraktif terhadap investasi."
Menurut Agus, berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam pengelolaan dan pengembangan kawasan industri akan diakomodasi ke dalam substansi RUU.
Ia mengungkapkan, "Jadi permasalahan-permasalahan yang selama ini muncul dan timbul di lapangan, di kawasan-kawasan industri, itu nanti sebisa-bisanya akan kita masukkan dalam pasal-pasal, dalam ayat-ayat sehingga nanti setelah RUU nanti diketok, itu mudah-mudahan bisa menjawab semua isu berkaitan dengan kawasan industri."
Konsep Dewan Kawasan Industri Masih DibahasAgus menjelaskan wacana pembentukan Dewan Kawasan Industri Nasional masih berupa konsep yang akan dibahas lebih lanjut bersama DPR dalam proses pembahasan RUU.
Ia mengatakan, "Ini adalah sesuatu yang masih sebuah konsep yang akan kita bahas dengan DPR ketika nanti pemerintah dengan DPR membahas RUU kawasan industri. Kemungkinan di sana ada satu pasal yang mengatur adanya sebuah lembaga yang akan mengelola kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kawasan industri."
Ia menambahkan, "Jadi ini masih sebuah konsep yang akan dibahas antara kita pemerintah dengan DPR."
Kementerian Perindustrian mencatat kawasan industri di Indonesia telah menyerap 2,35 juta tenaga kerja atau meningkat 15 persen dibandingkan tahun 2024.
Selain itu, realisasi investasi di kawasan industri mencapai Rp6.744,58 triliun.
Saat ini Indonesia memiliki 179 kawasan industri dengan total luas mencapai 101.351,45 hektare.
Luas kawasan industri juga bertambah 1.508,02 hektare dengan tingkat okupansi mencapai 57,20 persen.
Sebanyak 11.970 perusahaan atau tenant tercatat beroperasi di kawasan industri di Indonesia.




