JAKARTA - Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menyepakati sejumlah poin strategis dalam revisi undang-undang Pemilu yang akan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah. Salah satu yang menjadi poin adalah usulan GKSR terhadap besaran ambang batas parlemen atau parliamentary treshold.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Jenderal GKSR, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, usai menggelar rapat koordinasi antara Badan Pengarah dan Badan Pekerja di kantor GKSR, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026). Rapat ini digelar menyusul adanya rencana pertemuan dengan pimpinan DPR untuk membahas RUU Pemilu.
"Yang paling penting, yang perlu menjadi perhatian kita adalah, pertama adalah kita concern terhadap parliamentary treshold. Itu menjadi hal yang sangat penting karena itu menjadi poin yang sangat strategis," kata Ferry.
Sekjen DPP Partai Perindo itu menyampaikan bahwa partai-partai politik yang telah tergabung dalam GKSR ini telah merumuskan terkait angka yang ideal untuk bisa dilakukan perubahan di dalam RUU Pemilu.
"Dari awal kita menyepakati dengan berbagai reasoning yang kita tawarkan adalah bahwa parliamentary threshold itu adalah satu persen. Jadi itu menjadi poin yang kita upayakan dan kita nanti akan sampaikan kepada pembuat undang-undang," ujarnya.
Ferry menyatakan bahwa ambang batas parlemen ini diusulkan demi menjaga kedaulatan suara rakyat. Dengan demikian, tidak ada suara rakyat yang begitu besar jumlahnya, terbuang sia-sia sebagaimana yang terjadi pada Pemilu sebelumnya.
"(Ini) tentunya upaya-upaya yang kita harus coba cermati adalah bagaimana supaya sisa suara rakyat itu betul-betul bisa terkonversi menjadi kursi. Itu yang memang paling penting, sehingga tidak ada suara terbuang," tuturnya.




