JAKARTA, KOMPAS.com - Admin akun media sosial TheKerupuk, Risyad Azhary alias Icad, akhirnya dibebaskan dari Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Ia sempat ditahan dua hari di Polres Metro Tangerang Kota sejak Selasa (14/7/2026) malam.
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Daniel Winarta mengatakan, pembebasan dilakukan setelah pihaknya mengajukan permohonan agar Icad tidak ditahan disertai penjamin.
Baca juga: Admin Akun TheKerupuk Ditangkap gara-gara Meme, Kini Jadi Tersangka
"Tadi sudah kami ajukan surat permohonan tidak ditahan dan penjamin. Icad dijamin ga akan melarikan diri, merusak barang bukti, dan kooperatif. Saat ini Icad hanya wajib lapor dan menjalani proses selanjutnya," ungkap dia saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis.
Icad ditangkap dan dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa malam.
Setelah menjalani pemeriksaan dengan status saksi, penyidik kemudian menaikkan status hukum Icad menjadi tersangka keesokan harinya.
"Penyidik Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Icad sebagai tersangka. Mereka menjeratnya dengan Pasal 32 ayat (1) dan 35 UU ITE atas laporan seorang mahasiswa. Ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara," ujar Daniel.
LBH Jakarta menilai proses penjemputan hingga penetapan tersangka terhadap Icad tidak sesuai prosedur.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa kepolisian memiliki penjelasan tersendiri mengenai situasi penangkapan Icad.
Menurut penjelasan yang diterima pihaknya, polisi menyebut Icad datang ke Polres Metro Tangerang Kota secara sukarela, bukan ditangkap.
Baca juga: LBH Jakarta Sebut Admin Akun X TheKerupuk Jadi Tersangka UU ITE, tetapi Tidak Ditahan
"Beliau ditangkap oleh polisi, kalo versi polisi bukan ditangkap tapi sukarela ikut. Surat Perintah Penangkapannya baru diperlihatkan Kamis subuh tadi, dan itu juga dibuat untuk penangkapan tanggal 15 Juli 2026 pukul 15.00 - 16 Juli 2026 pukul 15.00," ungkap dia.
Hingga berita ini ditulis, Kompas.com telah berupaya meminta tanggapan kepada Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Raden Muhammad Jauhari dan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP AKBP Parikhesit terkait penangkapan dan status tersangka Icad.
Untuk diketahui, Polres Metro Tangerang Kota disebut menangkap admin akun X "TheKerupuk" bernama Icad pada Selasa (14/7/2026).
Icad ditangkap diduga karena konten meme yang ditampilkan di media sosial "TheKerupuk".
Namun, belum diketahui konten apa yang dimaksud.





