Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada, Kamis (16/7/2026), menyerahkan dokumen perwalian kepada orang tua asuh dari sebanyak 75 anak.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mengatakan, penyerahan ini merupakan kolaborasi Pemkot Surabaya dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), jajaran kejaksaan di Surabaya, serta instansi pengadilan.
Menurutnya perwalian tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga hak dasar lainnya.
“Kami mewakili seluruh warga Kota Surabaya menghaturkan terima kasih. Melalui perwalian ini, hak-hak anak dapat dijaga dengan baik mulai dari hak pendidikan, kesehatan, hingga hak dasar lainnya. Tanpa adanya kolaborasi antara Kejati Jatim, PTN Surabaya, dan PTA Surabaya, kami di pemerintah kota akan kesulitan untuk bergerak sendiri,” ujarnya, Kamis.
Sebelum dokumen perwalian diserahkan, proses pengajuan lebih dulu melalui tahap validasi data oleh Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya. Dari proses tersebut, sebanyak 75 anak dinyatakan lolos validasi.
Rinciannya, sebanyak 39 anak diajukan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan 36 anak diajukan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Eri menegaskan, validasi dilakukan secara ketat. Pemkot Surabaya memprioritaskan anak-anak yang lahir dan tinggal di Surabaya agar perlindungan hukum yang diberikan tepat sasaran.
“Kami melakukan validasi data dengan ketat. Kami memprioritaskan anak-anak yang memang asli lahir dan tinggal di Surabaya. Jika ada yayasan yang mengambil anak dari luar daerah untuk diperwaliankan di Surabaya, sementara ini tidak kami proses. Kami fokus menjaga anak-anak yang asli Surabaya dulu,” tegasnya.
Dalam penyerahan dokumen itu, Eri juga menitipkan anak-anak tersebut kepada para wali agar dirawat dengan kasih sayang dan mendapat pendidikan yang baik.
“Saya titip putra-putri ini kepada jenengan. Sayangi dan kasihi mereka seperti menyayangi anak kandung sendiri. Tolong bawa mereka ke jalan yang baik melalui pendidikan dan kasih sayang. InsyaAllah, menyantuni anak-anak ini adalah pintu surga dan menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir untuk Bapak dan Ibu sekalian,” tuturnya.
Luhur Istighfar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Timur mengatakan, program yang dilakukan serentak di Jatim ini merupakan inisiasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Jatim.
Menurutnya, program tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi perlindungan hukum, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta dukungan terhadap Asta Cita Presiden.
“Hal ini muncul karena banyak anak-anak yatim piatu yang tidak memiliki orang tua, anak terlantar, hingga anak-anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Agar mereka bisa mendapatkan hak kehidupannya, hak pendidikan, dan hak menetap, maka perlu dilakukan administrasi hukum secara benar dan baik,” ujar Luhur.
Kejati Jatim bekerja sama dengan dinas sosial di berbagai daerah untuk mengajukan permohonan ke pengadilan. Dengan adanya penetapan pengadilan, para wali memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan hak dan kewajibannya terhadap anak asuh.
“Dengan adanya penetapan dari Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Tinggi Agama, para wali ini kini memiliki landasan hukum kuat yang mengatur hak dan kewajiban mereka terhadap anak asuhnya,” imbuhnya.
Luhur menegaskan, program ini merupakan bantuan administrasi perwalian hukum, bukan bantuan sosial. Melalui status hukum tersebut, anak-anak diharapkan bisa memperoleh kesamaan hak, termasuk jaminan pendidikan hingga hak waris.
“Melalui status hukum ini, anak-anak berhak mendapatkan kesamaan hak, termasuk jaminan pendidikan hingga hak waris,” tandasnya. (lta/bil/ham)




