JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah safe house Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang berlokasi di Laweyan, Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (16/7/2026).
Dilansir dari Antara, penggeledahan itu dilakukan selama kurang lebih 1,5 jam. Usai penggeledahan rampung, petugas KPK tampak membawa dua koper hitam yang kemudian dimasukkan ke dalam mobil.
Petugas lembaga antirasuah itu pun tak lama meninggalkan rumah Bupati Sukoharjo sekitar pukul 11.00 WIB.
Salah seorang warga setempat berinisial E menyebut, tim KPK dan polisi datang sekitar pukul 09.30 WIB dan langsung menuju lokasi penggeledahan.
“Tadi pukul setengah 10 datang dan langsung ke sana (menunjuk rumah Etik),” ucapnya.
Menurut E, rumah itu milik orang tua Etik dan selama ini dihuni adik Etik yang bernama Erwan. Meski begitu, ia menyebut Etik sempat tinggal di rumah tersebut semasa kecil.
Baca Juga: Jawaban KPK soal Kemungkinan Periksa Suami Bupati Sukoharjo Etik Suryani
Sebelumnya diberitakan KompasTV, KPK telah menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka bersamanya adalah Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.
Dalam kasus tersebut, Etik meminta setoran upah pungut dari sejumlah pegawai BPKAD dengan memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV, Antara
- kpk
- etik suryani
- penggeledahan
- safe house
- bupati sukoharjo
- pemerasan





