Bareskrim Cabut Police Line dan CCTV Terkait Narkoba di New Star Bali

detik.com
6 jam lalu
Cover Berita
Denpasar -

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mencabut police line dan CCTV terkait dugaan peredaran narkoba di kelab malam New Star, Bali. Pencabutan police line dan CCTV tersebut dilakukan mengingat perkara tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Pelepasan police line dan CCTV tersebut dilakukan oleh tim penyidik dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kasubdit Kombes Handik Zusen dan Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Kompol Reza Fahlevi, pada Selasa (14/7) kemarin.

"Proses pembukaan titik police line dan pencabutan CCTV di New Star Club Bali dilakukan karena perkara tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).

Pelaksanaan kegiatan tersebut turut disaksikan oleh kuasa hukum pihak tersangka yakni Natasyah Amelia, SH. Adapun, dalam perkara tersebut tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Mohamad Rokip (27) selaku captain room, I Gusti Bagus Adi Pramana (41) selaku waiter, dan I Wayan Subawa (27) sebagai manajer New Star Club.

Ada 13 titik police line yang dicabut oleh Bareskrim, yakni di gerbang utama, room B5, room B6, room A 3b, room B 3b, room A2, room A1, pintu masuk ke area room, pintu belakang, pintu tiket lobby hall, pintu masuk hall, pintu gudang barang, pintu masuk office, dan ruangan manajer.

Selain itu, Bareskrim juga mencabut 7 titik CCTV di New Star Club. CCTV tersebut sebelumnya dipasang dalam rangka pengawasan dari pihak kepolisian setelah adanya temuan peredaran narkoba di kelab malam tersebut.

Baca juga: 3 Tersangka Peredaran Ratusan Ekstasi di Kelab Malam Bali Segera Disidang

3 Tersangka Diserahkan ke JPU

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tiga tersangka terkait kasus peredaran narkoba di New Star Club, Bali, pada Senin (13/7). Pelimpahan tahap II ketiga tersangka (Moh. Rokip, I Gusti Adi Pramana, dan I Wayan Subana) dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Polisi juga menyerahkan barang bukti kasus ini kepada jaksa. Dari tersangka Rokip, penyidik menyerahkan barang bukti berupa satu unit motor, dua handphone, uang tunai Rp 19.300.000 hingga pemusnahan 639 butir ekstasi.

Sementara dari dua tersangka lainnya penyidik menyerahkan empat unit handphone ke jaksa. Kasus ini segera disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Duduk Perkara Narkoba di THM

Kasus ini terungkap pada Maret 2026 saat polisi membongkar peredaran ekstasi di sebuah kelab di Denpasar, Bali. Dalam operasi ini, polisi menangkap tiga orang serta menyita ratusan butir ekstasi.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang berlangsung cukup lama di sebuah kelab yang berada di Denpasar itu.

Baca juga: Sindikat Sabu Jaringan Sumatera-Jawa-Bali Dibongkar, 5 Tersangka Diringkus

Penyidik Bareskrim Polri mencabut rekaman CCTV di New Star Club, Bali setelah berkas perkara narkoba yang melibatkan manajer kelab malam dinyatakan lengkap, Selasa (14/7/2026). Foto: dok. Istimewa

Berdasarkan informasi itu, tim gabungan yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury melacak praktik ilegal tersebut.

Pada Minggu (15/3) dini hari, tim melakukan undercover buy dengan memesan 12 butir ekstasi kepada waiter atau pramusaji. Barang tersebut kemudian diteruskan ke captain room, Muhammad Rokip (27), yang langsung diamankan saat berada di dalam room.

Dari Rokip, polisi menemukan 38 butir ekstasi merek 'LV' warna pink darinya dan 600 butir ekstasi lain di dalam jok motornya.

Penyelidikan berlanjut ke waiter I Gusti Bagus Adi Pramana (41) selaku waiter yang sebelumnya menerima pesanan narkotika. Dari hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari Manajer New Star Club atas nama I Wayan Subawa (27).

Adapun tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Muhammad Rokip, I Wayan Subawa, dan I Gusti Bagus Adi Pramana. Polisi juga telah menetapkan enam orang sebagai buron, yakni Opik, Fernandi, Nadir, Andika, Anta, dan I Dewa Ketut Wiranida.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 638 butir ekstasi berbagai merek dan warna, uang tunai Rp 19,3 juta di room karaoke serta Rp 170 ribu di lokasi parkir, sejumlah ponsel, dompet, kunci motor, STNK, dan ATM.




(mea/dhn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Saatnya Kampus Berbenah untuk Mencegah Kekerasan Seksual
• 17 jam lalukompas.com
thumb
Balita yang Dianiaya Ibu Tiri di Bekasi Meninggal
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pelimpahan Berkas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung Dinilai Taktis dan Praktis
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Daftar Lengkap 51 Saham Terkonsentrasi Masuk HSC, Apa Dampak ke Transaksi Bursa?
• 16 jam lalukatadata.co.id
thumb
Rasa Group Perluas Ekspansi Global, Bidik Pasar Timur Tengah hingga Amerika Serikat
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.