Roy Suryo dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah oleh Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih, di Polres Jakarta Selatan. Kuasa hukum Roy Suryo menduga hal itu sebagai upaya untuk mengganggu proses praperadilan yang sedang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Kami menganggap mungkin ini adalah upaya untuk mengganggu konsentrasi kami. Karena kami juga telah mengajukan permohonan praperadilan yang ketiga," kata pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Gafur mengatakan pelaporan kliennya ke Polres Jakarta Selatan tampak sengaja mencari-cari kesalahan. Menurut dia, pelapor seperti ingin mengganggu konsentrasi Roy Suryo dan tim hukumnya yang sedang mengajukan sidang praperadilan.
"Karena laporan yang disampaikan ini, saya sungguh yakin ini laporan yang tidak berdasar. Ya. Laporan yang tidak substantif. Ini hanya mengganggu aja. Kenapa saya katakan tidak substantif? Karena kalau dikatakan oleh pelapor bahwa Mas Roy yang memfitnah mencemarkan nama baik dia terkait dengan ijazahnya Mas Roy, loh Mas Roy justru yang jadi korban," jelas dia.
Para pelapor, menurut Gafur, membuat manuver dengan mengorek-ngorek kuliah doktoral Roy Suryo di UNJ. Menurut dia, para pelapor kemudian membuat siniar atau podcast untuk membahasnya.
"Kemudian, di podcast-podcast pribadi mereka itu, ya, itu kemudian mereka menyebarkan berita-berita yang, meskipun mereka sudah take down berita-berita itu, kan mereka mau membela diri nih sekarang nih, bahwa 'Nggak ada kok kami mengatakan bahwa Mas Roy ijazahnya misalnya palsu', ya, 'Doktornya palsu'," ucapnya.
"Tapi mereka lupa bahwa Mas Roy ini seorang ahli IT. Seorang ahli telematika. Begitu video-video yang pernah mereka upload itu sudah di... sudah di-download semua oleh Mas Roy. Dan video-video mereka yang pertama kali menghujat Mas Roy itu kan mereka take down dari channel YouTube mereka. Seolah-olah ingin menghilangkan jejak digital mereka gitu loh. Tapi Mas Roy itu karena pintar telematika, dia sudah download sebagai barang bukti," sambungnya.
Untuk itu, Gafur menyebutkan Roy Suryo berencana untuk melaporkan balik para pembuat podcast tersebut ke polisi. Dia menyatakan pelaporan itu akan dibuat dalam waktu dekat.
(tsy/rfs)





