Ambisi Pusat Finansial Global di Tengah Era Pajak Minimum Dunia

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

Selama beberapa dekade Indonesia dikenal sebagai salah satu pasar terbesar di Asia Tenggara. Ekonomi yang terus bertumbuh, jumlah penduduk yang besar, dan kekayaan sumber daya alam menjadikan Indonesia sebagai tujuan investasi sektor riil.

Namun, ketika perusahaan multinasional ataupun kelompok usaha besar mencari tempat untuk mengelola kekayaan dan modal global, Indonesia hampir tak pernah menjadi pilihan utama.

Modal justru banyak mengalir ke pusat-pusat finansial internasional, seperti Singapura, Dubai, Labuan di Malaysia, British Virgin Islands, hingga Kepulauan Cayman. Berbagai yurisdiksi tersebut menawarkan kombinasi yang sulit disaingi, mulai dari pajak rendah, regulasi sederhana, kepastian hukum, hingga layanan keuangan yang dirancang khusus bagi pemilik modal besar.

Pemerintah kini berupaya mengubah peta tersebut melalui pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Kawasan ini disiapkan sebagai pusat jasa keuangan yang mampu bersaing dengan berbagai pusat finansial dunia.

Daya tarik utama yang ditawarkan adalah insentif fiskal yang belum pernah diberikan sebelumnya, termasuk rencana tarif pajak nol persen hingga 50 tahun.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, usulan tersebut berasal dari pemerintah. Menurut dia, fasilitas itu diharapkan mampu menarik kembali dana investasi yang selama ini ditempatkan melalui special purpose vehicle (SPV) di berbagai yurisdiksi luar negeri sebelum kembali masuk ke Indonesia.

”Pajak 0 persen akan diberikan sampai 50 tahun. Kalau saya pribadi, seharusnya insentif melekat selama PFII ada,” kata Misbakhun dalam Investment Forum 2026 di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Bagi pemerintah, insentif tersebut merupakan bagian dari strategi agar Indonesia mampu bersaing merebut arus modal internasional. Selama ini, sejumlah dana investasi milik pelaku usaha domestik ataupun asing kerap ditempatkan melalui entitas khusus di luar negeri sebelum kembali masuk sebagai investasi. Melalui PFII, pemerintah berharap dana-dana tersebut dapat kembali dan dikelola melalui yurisdiksi di dalam negeri.

Namun, fasilitas yang ditawarkan tidak berhenti pada pembebasan pajak. Pemerintah juga menyiapkan berbagai kemudahan lain, mulai dari insentif Pajak Penghasilan (PPh) Badan, pembebasan PPN dan PPnBM, fasilitas bagi tenaga ahli asing, hingga kemudahan keimigrasian seperti golden visa, residensi, dan perizinan.

Investor di PFII juga tetap dapat menikmati berbagai fasilitas yang selama ini melekat pada kawasan ekonomi khusus.

Strategi membangun pusat finansial dengan insentif khusus sebenarnya bukan hal baru. Dubai International Financial Centre (DIFC), Abu Dhabi Global Market, hingga Labuan International Business and Financial Centre berkembang melalui kombinasi insentif fiskal, regulasi yang fleksibel, dan sistem hukum yang dirancang khusus bagi pelaku jasa keuangan.

Pemerintah berharap PFII dapat mengikuti jejak tersebut. Namun, membangun pusat finansial internasional pada saat ini tidak sama dengan dua atau tiga dekade lalu. Lanskap perpajakan global telah berubah.

Lebih dari 140 negara, termasuk Indonesia, telah menyepakati penerapan pajak minimum global sebesar 15 persen melalui kerangka Global Anti-Base Erosion (GloBE) Rules yang digagas Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Indonesia telah mengadopsi ketentuan tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024.

Kesepakatan itu membuat persaingan menarik investasi tidak lagi sesederhana menawarkan tarif pajak rendah.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menilai usulan pembebasan pajak selama 50 tahun merupakan preseden baru dalam administrasi fiskal Indonesia. Selama ini, fasilitas tax holiday umumnya diberikan lima hingga 30 tahun, bergantung pada sektor dan nilai investasi.

Menurut dia, perusahaan multinasional yang menikmati tarif pajak nol persen di Indonesia belum tentu memperoleh manfaat penuh dari insentif tersebut. Berdasarkan aturan pajak minimum global, negara asal perusahaan tetap dapat mengenakan top-up tax hingga mencapai tarif efektif 15 persen.

Dengan demikian, insentif pajak yang diberikan Indonesia berpotensi justru menjadi tambahan penerimaan bagi negara lain.

Selain itu, penguncian tarif pajak nol persen selama lima dekade dinilai dapat mengurangi fleksibilitas pemerintah dalam merespons perubahan ekonomi. Dalam rentang waktu tersebut, dunia hampir pasti menghadapi berbagai perubahan, mulai dari krisis ekonomi, perkembangan teknologi keuangan, hingga perubahan rezim perpajakan internasional.

Celah risiko

Besarnya insentif yang ditawarkan PFII juga memunculkan pertanyaan mengenai desain kebijakan perpajakannya. Dalam draf RUU PFII, pemerintah mengusulkan berbagai perlakuan khusus untuk mendukung kemudahan berusaha di kawasan tersebut. Fasilitas itu mencakup sektor perpajakan ataupun kepabeanan.

Pasal 35 RUU PFII mengatur berbagai bentuk fasilitas PPh, mulai dari pengurangan PPh badan, pengurangan PPh bagi tenaga ahli, pengecualian sebagai subyek pajak dalam negeri, hingga pembebasan pemotongan atau pemungutan pajak.

Sementara itu, Pasal 36 mengusulkan pengurangan PPh badan hingga 100 persen bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan, sektor penunjang jasa keuangan, ataupun sektor nonkeuangan di kawasan PFII.

Kepala Riset Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai tantangan PFII bukan hanya mengenai besarnya insentif, melainkan juga potensi celah yang muncul dari desain aturan tersebut.

Salah satu risiko yang perlu diantisipasi adalah capital round tripping, yakni praktik memindahkan dana investasi domestik ke luar negeri sebelum kembali masuk ke Indonesia sebagai penanaman modal asing agar memperoleh fasilitas perpajakan tertentu.

Fajry juga menyoroti kemungkinan adanya perlakuan khusus bagi entitas seperti family office yang berpotensi berada di luar cakupan pajak minimum global.

Perhatian tersebut berkaitan dengan Pasal 34 Ayat 2 RUU PFII yang mengatur bahwa penghasilan yang bersumber dari luar negeri dikecualikan dari obyek pajak di Indonesia melalui penerapan rezim perpajakan teritorial (source principle).

Menurut Fajry, ketentuan tersebut berpotensi menjadi daya tarik besar bagi kelompok beraset tinggi yang memiliki kekayaan finansial lintas negara.

”Status family office bisa lepas dari ketentuan global minimum tax. Artinya, mereka bisa memanfaatkan berbagai manfaat dari ketentuan tersebut,” ujarnya.

Ia mengingatkan, tanpa pengaturan dan pengawasan yang ketat, PFII berpotensi menjadi sarana bagi kelompok usaha tertentu untuk memindahkan aset demi memperoleh fasilitas perpajakan yang lebih ringan.

”Melalui PFII, kelompok superkaya berpotensi memperoleh fasilitas perpajakan yang sangat besar jika pengaturannya tidak dirancang secara hati-hati,” katanya.

Kritik terhadap PFII tidak hanya datang dari sisi desain perpajakan. Ekonom Universitas Indonesia Telisa Aulia Falianty mengingatkan agar pemerintah dan DPR tidak serta-merta memberikan pembebasan PPh hingga 100 persen sebagaimana diusulkan dalam draf RUU.

Menurut dia, fasilitas yang terlalu besar berisiko menimbulkan moral hazard dan tidak selalu sejalan dengan praktik pusat finansial internasional.

”Pemerintah tetap dapat menjaga daya tarik investasi tanpa harus membebaskan pajak sepenuhnya,” ujarnya.

Bangun kepercayaan

Di luar persoalan besarnya insentif, keberhasilan PFII juga akan sangat ditentukan oleh tata kelola dan mekanisme pengawasan. Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Pendidikan Ganesha Dewa Gede Sudika Mangku mengingatkan, pemberian fasilitas yang kompetitif harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang mampu memitigasi risiko.

Menurut dia, PFII perlu memiliki mekanisme pengawasan yang melibatkan berbagai lembaga, mulai dari regulator sektor keuangan hingga lembaga yang memiliki kewenangan dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pengawasan keuangan negara.

Pengawasan berlapis diperlukan untuk mencegah berbagai risiko, mulai dari pencucian uang, penyembunyian beneficial ownership, tumpang tindih kewenangan, volatilitas arus modal, hingga ancaman kejahatan siber dan kebocoran data.

Pada akhirnya, PFII bukan sekadar kebijakan untuk menawarkan pajak rendah demi menarik modal global. Lebih dari itu, kawasan tersebut merupakan ujian bagi kemampuan Indonesia membangun pusat finansial yang dipercaya dunia.

Pajak mungkin menjadi pintu masuk bagi modal internasional. Namun, modal hanya akan bertahan jika ditopang kepastian hukum, tata kelola yang kredibel, regulator yang kuat, serta ekosistem keuangan yang memberikan rasa aman bagi investor.

Tantangan terbesar PFII tidak hanya menarik modal masuk, tetapi juga memastikan modal tersebut benar-benar menciptakan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia.



Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Banyak WNI Berobat ke Luar Negeri, Kepercayaan dan Efisiensi Waktu Layanan Jadi Tantangan
• 14 jam lalukompas.id
thumb
Prabowo Atau Gibran yang Upacara Kemerdekaan di IKN? Ini Kata Basuki
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Xiaomi-iPhone Silakan Minggir, Raja HP Dunia Tak Bisa Digoyang
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
TNI AD Beri Perawatan dan Pendampingan Medis ke Korban Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
• 17 jam lalukompas.com
thumb
FIFA Jual Rumput Lapangan Final Piala Dunia 2026, Tersedia 4 Paket dengan Harga Mulai Rp8 Juta
• 2 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.