Grid.ID - Kronologi gadis 14 tahun yang dirudapaksa Ketua RT di Lumajang, Jawa Timur jadi sorotan. Pasalnya, aksi bejat pelaku rupanya sudah dilakukan sejak korban duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Kasus itu sendiri terbongkar setelah keluarga korban curiga melihat unggahan di status WA sang anak. Yang di dalamnya mengungkapkan hal bernada sedih.
Keluarga bahkan langsung mengambil tindakan dengan melapor ke Mapolres Lumajang.
Kronologi gadis 14 tahun yang dirudapaksa Ketua RT di Lumajang
Usut punya usut, pelecehan yang menimpa korban rupanya sudah terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SD. Hal ini disampaikan langsung oleh pendamping hukum korban bernama Ayu Alinda.
Mengerikannya lagi, kekerasan seksual yang dilakukan sang ketua RT sudah empat kali terjadi selama rentang waktu tersebut.
"Pencabulan itu dialami korban sejak masih kelas 3 SD, tapi korban tidak berani bercerita kepada siapapun termasuk orang tuanya," ujar Ayu Alinda dikutip Grid.ID dari TribunJatim.com, Kamis (16/7/2026).
Kasus ini pun tak cuma tersingkap saat kerabat korban melihat unggahan status WhatsApp (WA) milik gadis itu, namun juga dari kesaksian tetangga korban.
Dimana sang tetangga mengaku pernah memergoki pelaku sedang bercengkerama di sebuah tempat sepi, tidak jauh dari rumah korban.
"Ada tetangga cari rumput pernah melihat korban dan terduga pelaku, pas ditanya ngakunya memang sudah dianggap anak sendiri," beber Ayu.
Dan ya, usai didesak oleh keluarga, kejanggalan-kejanggalan mulai tersingkap satu per satu. Untuk pertama kalinya, korban yang dilanda rasa trauma memberanikan diri menceritakan pelecehan yang dialaminya yakni sampai dirudapaksa.
"Akhirnya korban mengaku kalau sudah diperkosa oleh pelaku. Akhirnya keluarga korban melaporkan pelaku ke Polres Lumajang," ucap Ayu.
Sementara itu, terkait kronologi gadis 14 tahun yang dirudapaksa Ketua RT di Lumajang, Kasubsi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu.
Ia juga memastikan korban mengaku sempat dipaksa pelaku untuk melakukan persetubuhan.
"Menurut berkas laporan, korban mengaku dipaksa bahkan pernah ditendang oleh terlapor saat memberontak," ucap Suprapto dikutip dari Tribunnews.com.
Suprapto menegaskan, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak ini masih memerlukan proses penyelidikan lebih lanjut oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang.
"Tapi ini masih akan kami selidiki," tandas Suprapto. (*)
Artikel Asli




