Jakarta, VIVA – Bareskrim Polri mulai mendalami pengaduan masyarakat (dumas) terkait polemik hak angket DPRD Kabupaten Gowa terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Tanlerang.
Perkembangan terbaru, penyidik memanggil perwakilan pelapor untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyerahkan bukti tambahan.
Kuasa hukum masyarakat Gowa selaku pendumas, Muallim Bahar, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, Muallim mengaku menyerahkan sejumlah bukti tambahan berupa rekaman video yang diklaim berkaitan dengan substansi laporan yang sebelumnya telah dilayangkan ke Bareskrim.
"Jadi, semua konten video kami sudah punya ambil konten videonya langsung dari akun DPRD Kabupaten Gowa, baik itu TikTok, Facebook, YouTube, maupun Instagram," ucapnya, dikutip Jumat, 17 Juli 2026.
Menurut Muallim, penyidik juga mendalami sejumlah materi yang menjadi pokok pengaduan. Di antaranya dugaan penyebaran muatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi hingga dugaan penyalahgunaan jabatan.
"Terlapornya itu Ketua Pansus beserta perangkatnya dan seluruh anggota Pansus yang berjumlah 19 orang. Jadi, yang kami laporkan secara spesifik adalah seluruh anggota Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa," tuturnya.
Muallim menambahkan, pihaknya meyakini Bupati Gowa akan bersedia memberikan keterangan apabila nantinya dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
"Kalau memang dibutuhkan keterangan Bupati karena Bupati juga dirugikan. Bukan cuma Bupati prinsipnya, seluruh masyarakat Kabupaten Gowa karena Bupati ini adalah milik bersama, milik seluruh masyarakat Kabupaten Gowa. Makanya aduan klien kami ini berkenaan dengan kerugian masyarakat Kabupaten Gowa," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, proses hak angket yang tengah bergulir di DPRD Kabupaten Gowa terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang berbuntut panjang. Sejumlah pihak mengadukan rangkaian pelaksanaan hak angket tersebut ke Bareskrim Polri karena dinilai telah melampaui fungsi pengawasan DPRD dan menyentuh ranah privat.
Aduan masyarakat itu disampaikan pada Kamis, 2 Juli 2026. Kuasa masyarakat Gowa, Muallim Bahar, menyebut ada tiga dugaan persoalan yang dilaporkan, mulai dari dugaan penyalahgunaan anggaran panitia khusus (Pansus) hak angket hingga penyiaran materi yang berkaitan dengan dugaan tindak asusila.





