Berkaca dari Kasus SMAN 72 Jakarta dan MAN 3 Padang, Sekolah Belum Jadi Ruang Aman?

bisnis.com
7 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Perundungan masih kerap terjadi di lingkungan pendidikan baik di tingkat dasar hingga universitas. Korban perundungan akan mengalami tekanan baik dari psikis maupun mental. Tidak jarang korban perundungan melakukan berbagai upaya untuk melampiaskan tekanan emosional seperti membalas dendam.

Penting diketahui dalam tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menginspirasi melakukan upaya balas dendam dengan cara apapun hingga menghilangkan nyawa. Sebaliknya artikel ini menjadi sinyal bahwa perilaku bullying masih kerap terjadi.

Jika Anda korban perundungan segera laporkan ke orang tua, guru, atau lembaga khusus yang melindungi anak dan perempuan seperti Komisi Perlindungan Anak (KPAI).

Lebih lanjut, ada dua kasus yang dapat menjadi cerminan dampak dari bullying dan pengingat bahwa sekolah belum sepenuhnya aman dari perundungan. Pertama, kasus SMAN 72 Jakarta di mana siswa dari sekolah tersebut membawa senjata berbentuk laras panjang dan memasang bom di sejumlah titik di sekolah.

Namun, bom hanya meledak di masjid sehingga mengakibatkan sejumlah siswa terluka karena saat itu hendak melakukan salat Jum'at. Dia sengaja meledakan bom untuk membalaskan dendam karena mengaku menjadi korban perundungan.

"Di mana pelaku melakukan aksi karena menjadi korban bullying dari rekannya," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Selasa (18/11/2025).

Baca Juga

  • Polda Sumbar Periksa 7 Saksi Kasus Siswa Ledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang
  • Kemenag Sumbar Siapkan Pendampingan Pasca Ledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang
  • Ada Ledakan di MAN 3 Padang, Terduga Pelaku Terinspirasi dari Kasus SMAN 72 Jakarta

Kasus kedua yang baru-baru ini terjadi di MAN 3 Padang, Sumatra Barat. Siswa berinisial R mengaku sebagai korban perundungan sehingga nekat membalaskan dendam melalui ancaman bom.

Pasalnya, R melakukan pola serupa karena terinspirasi dari kasus di SMAN 72 Jakarta.

"Pelaku juga mengaku mempelajari pembuatan bahan peledak secara daring dan terinspirasi oleh peristiwa bom di SMA Negeri 72 Jakarta pada tahun 2025. Motif tersebut masih dalam proses pendalaman oleh TIM Penyelidik," kata

Juru Bicara Densus 88 Kombes Mayndra Eka Wardhana dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026).

Kegagalan Sistemik dalam Lingkungan Sekolah

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mengatakan akar permasalahan kekerasan yang terjadi selama ini karena kegagalan sistemik dalam menciptakan ekosistem sekolah yang aman dan berkeadilan. 

"Sekolah saat ini masih berfokus pada capaian akademik dan penyelesaian beban administratif, sementara pendidikan karakter, empati, dan kecerdasan emosional dikesampingkan," katanya saat dihubungi Bisnis, Rabu (15/7/2026).

Perundungan acapkali disepelekan sehingga perlahan tertanam dalam benak pikiran bahwa hal ini dapat dinormalisasi. Di banyak sekolah, kata Ubaid, bibit-bibit bullying seperti perundungan verbal, ejekan, atau pengucilan masih sering dinormalisasi dan dianggap sebagai "candaan" atau "namanya juga anak-anak". 

Pihak sekolah dianggap sering kali baru bereaksi ketika kasus telah beredar di media massa, terlebih jika mengakibatkan korban jiwa.

"Selama sekolah masih punya pola pikir denial (menyangkal) untuk menjaga 'nama baik sekolah', perundungan akan terus hidup dan terlambat ditangani," ucapnya.

Alhasil kepercayaan siswa terhadap pihak sekolah menurun terutama bagi siswa yang menjadi korban perundungan lebih memilih diam. Sebab jika mereka melapor, justru disalahkan (victim blaming), tidak mendapat perlindungan, atau pelaporannya tidak ditindaklanjuti secara serius. 

Dia menjelaskan, pendekatan kedisiplinan di sekolah masih bersifat punitif (menghukum), bukan restoratif. Guru dan kepala sekolah juga sering kali tidak hadir secara emosional untuk melihat dinamika pergaulan siswa karena terlalu sibuk dengan urusan birokrasi dan administrasi.

"Sistem pelaporan harus menjamin tiga hal: keamanan, kerahasiaan (anonimitas), dan respons yang cepat. Sayangnya sekarang ini saya gak tau bagaimana kekerasan bisa ditangani di sekolah. Dulu ada TPPK di sekolah sekrang sudah dibubarin semua," kata dia.

Dia berpandangan bahwa secara umum kapasitas guru masih sangat minim. Menurutnya, beban kerja guru saat ini sangat berat dengan tuntutan kurikulum dan administrasi. 

Guru Bimbingan dan Konseling (BK) yang seharusnya menjadi garda terdepan untuk kesehatan mental siswa, jumlahnya sangat kurang dan perannya sering terdistorsi menjadi "polisi sekolah" yang tugasnya hanya menghukum siswa pelanggar aturan. 

Ubaid menyebut, guru-guru di Indonesia membutuhkan pelatihan serius mengenai Psychological First Aid (Pertolongan Pertama Psikologis) dan pendekatan penyelesaian konflik yang peka terhadap kondisi kejiwaan anak.

"Pemerintah tidak boleh lagi menggunakan pendekatan pemadam kebakaran yang baru sibuk saat ada kasus viral," tuturnya.

Menurutnya perlu integrasi pendidikan ramah anak, responsif gender dan inklusif. Kurikulum dinilai harus secara nyata mengajarkan penghargaan terhadap perbedaan dan anti-kekerasan, sehingga sekolah benar-benar menjadi ruang aman bagi seluruh peserta didik tanpa terkecuali.

Ubaid berpendapat bahwa dari 20% anggaran pendidikan di APBN, pemerintah harus mengalokasikan dana khusus untuk menciptakan sekolah aman, termasuk membiayai fasilitas konseling dan penyediaan psikolog klinis yang bisa diakses oleh sekolah-sekolah/madrasah. 

"Jangan sampai anggaran habis tersedot untuk program populis tapi keamanan nyawa anak di sekolah terabaikan," tegasnya.

Dalam kasus perundungan, semua pihak harus bertanggungjawab dan saling membenahi sehingga korban mendapatkan perawatan psikis dan mental yang inklusif. Sedangkan pelaku harus mendapatkan pembinaan agar tidak mengulangi tindakan serupa.

Dia mengusulkan dalam waktu dekat dan jangka panjang, sekolah diwajibkan pasang stiker di semua kelas. Isi stiker mencakup penjelasan kekerasan dan jenis-jenisnya; tindakan yang dilakukan saat menjadi korban atau menyaksikan kekerasan, bagaimana dan kemana harus melaporkannya; di setiap sekolah perlu ada tim pencegahan kekerasan yang memantau dan merespons cepat jika adanya laporan. Tim berasal dari pihak sekolah dan orang tua murid.

Aparat Penegak Hukum hingga K/L Diminta Bertindak Tegas

Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai menyatakan bahwa tindakan bullying harus dihilangkan. Menurutnya, saat ini persoalan terbesar adalah bullying melalui media sosial.

Jejak digital yang sulit untuk dihapus memberikan dampak lebih besar kepada korban yang dipermalukan melalui media maya, apalagi jejaring sosial mampu membuat satu informasi menyebar begitu cepat.

Alhasil, dia mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Kementerian/Lembaga yang memiliki otoritas 'menyapu' atau segera membatasi ruang gerak akun-akun yang melakukan perundungan.

"Nah salah satu kelemahan yang terbesar adalah lembaga-lembaga pemerintah yang diberi kewenangan untuk bisa melihat eh pergerakan media sosial tidak mampu menghentikan. Misalnya ada kementerian lembaga yang diberi kewenangan untuk bisa memonitor, ya serangan kekerasan melalui media sosial, ya. Tidak bisa di dihentikan, kepolisian juga tidak bisa tidak bisa menghentikan," kata dia di Kompleks Parlemen, Rabu (15/7/2026).

Namun, Pigai berpandangan bahwa hal tersebut belum dapat direalisasikan secara maksimal sehingga perundungan masih kerap terjadi, bahkan kepada dirinya yang menjadi korban rasis.

"Masalahnya kenapa mereka tidak mau? Kenapa mereka tidak mau? Contoh contoh, kan banyak juga yang rasis ke saya. Pertanyaan saya sederhana saja, saya kan pejabat negara kenapa polisi tidak mau hentikan? Kan itu sederhana. Saya saja korban rasis, apalagi rakyat? Rakyat maupun saya ini korban rasis," ujarnya.

Di samping itu, dirinya meminta kepada seluruh pihak baik pemerintah hingga masyarakat lebih peduli kepada korban bullying untuk mencegah hal-hal yang tidak diharapkan. Sedangkan bagi pelaku diminta untuk diberikan efek jedak sesuai aturan yang berlaku.

Personel Gegana Brimob Polda Metro Jaya berjaga saat proses penyisiran setelah adanya ancaman dugaan teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta, Senin (13/7/2026). Personel berimob menyisir lokasi tersebut untuk memastikan keamanan lingkungan sekolah usai adanya ancaman dugaan teror bom yang diterima pihak sekolah melalui aplikasi percakapan. ANTARA FOTO/Fauzan/agr

Kolaborasi Lintas Kementerian Dinilai Jadi Kunci Pencegahan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, menilai kasus yang menimpa siswa MAN 3 Padang menjadi pengingat bahwa pencegahan kekerasan terhadap anak harus dimulai dari lingkungan keluarga dan dilakukan secara kolaboratif oleh seluruh pihak.

Menurutnya, tantangan di era digital membuat perlindungan terhadap anak tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga membutuhkan implementasi yang konsisten di lapangan. 

Dia menyampaikan, pemerintah telah membangun kolaborasi lintas kementerian melalui Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (GERNAS RANA).

"Anak harus nyaman dan aman di keluarga, aman dan nyaman di satuan pendidikan, aman dan nyaman di ruang publik, dan aman dan nyaman di ruang digital. Jadi ini yang sedang kita upayakan dan ini butuh kesadaran dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga," kata Arifatul saat ditemui di Gedung Parlemen, Rabu (15/7/2026).

Dia menuturkan, KemenPPPA juga memberikan perhatian terhadap anak-anak yang terpapar paham maupun konten berbahaya. Dalam penanganannya, kementerian berkoordinasi dengan dinas terkait di daerah, Densus 88 Antiteror Polri, hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) agar anak memperoleh pendampingan yang tepat.

"Selama ini juga beberapa anak-anak yang terindikasi terpapar kita koordinasi dengan Densus, kemudian dengan BNPT untuk bagaimana anak-anak ini kemudian dalam pendampingan sehingga mereka bisa kembali seperti semula," ucapnya.

Lebih lanjut, Arifatul mengatakan pengawasan ruang digital tidak bisa hanya dibebankan kepada satu institusi. Menurutnya, koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi kebutuhan agar berbagai regulasi yang telah diterbitkan dapat berjalan efektif.

"Itu seluruh pihak ya, seperti dari Komdigi ada peraturan-peraturan sudah dikeluarkan. Saya pikir beberapa pihak juga melakukan hal yang sama. Jadi memang butuh koordinasi bersama-sama," katanya.

Dia juga memastikan pemerintah membuka ruang pembentukan tim lintas kementerian dalam menangani kasus yang melibatkan anak. Menurutnya, pendekatan tersebut telah diterapkan pada sejumlah persoalan perlindungan anak sebelumnya.

"Seperti kemarin daycare, itu ada kolaborasi dari beberapa kementerian lembaga karena ini nggak bisa diselesaikan sendiri. Ini terkait, saling terkait... Jadi memang nggak bisa sendiri, ini harus kolaborasi," tuturnya.

Arifatul menekankan, fondasi utama pencegahan kekerasan terhadap anak tetap berada di lingkungan keluarga. Setelah itu, penguatan perlu dilakukan di sekolah, ruang publik, hingga ruang digital agar perlindungan terhadap anak berjalan secara menyeluruh.

"Yang terpenting adalah penguatan dalam keluarga. Karena di dalam keluargalah anak mengenal nilai... Ketika di keluarga ini sudah kuat, maka perlu penguatan di satuan pendidikan... di lingkungan publik dan di ruang digital ini juga harus diberikan perhatian khusus. Jadi memang semuanya harus kolaborasi," katanya.

DPR Minta Implementasi Aturan Antiperundungan Dievaluasi

Komisi X DPR RI menilai kasus tersebut menjadi peringatan serius bahwa perundungan tidak lagi dapat dipandang sebagai kenakalan biasa. 

Pasalnya bullying yang dilakukan secara terus menerus dampat berdampak buruk terhadap keselamatan peserta didik.

"Kami memandang kasus ini sebagai peringatan serius bahwa perundungan tidak boleh dianggap sebagai kenakalan biasa. Jika tidak ditangani sejak dini, bullying dapat berkembang menjadi tindakan yang membahayakan keselamatan peserta didik dan lingkungan sekolah," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani melalui pesan tertulis, Rabu (15/7/2026).

Komisi X menilai regulasi pencegahan kekerasan di satuan pendidikan sebenarnya sudah cukup memadai melalui Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Namun, implementasinya masih perlu dievaluasi.

"Implementasinya perlu dievaluasi, khususnya efektivitas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), mekanisme pelaporan, serta layanan pendampingan psikologis bagi siswa," kata Lalu.

Menurutnya, pelaksanaan kebijakan di lapangan juga masih belum merata. Masih terdapat sekolah yang belum optimal membangun sistem deteksi dini maupun penanganan kasus.

Oleh karena itu, DPR akan terus mendorong penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi agar sekolah benar-benar menjadi ruang aman bagi peserta didik.

"Kami tentu terus melakukan penguatan pengawasan, evaluasi berkala pelaksanaan regulasi, peningkatan kapasitas guru dan tenaga kependidikan, serta memastikan setiap sekolah memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan yang berjalan efektif," jelasnya.

Selain itu, Komisi X menegaskan tanggung jawab atas kasus perundungan yang berkembang menjadi tindak kekerasan tidak hanya berada di tangan pelaku.

"Pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara sekolah wajib dievaluasi apabila lalai melakukan pencegahan, pengawasan, atau tindak lanjut atas laporan perundungan. Pemerintah daerah dan kementerian terkait juga perlu memastikan regulasi perlindungan peserta didik berjalan efektif," tutur Lalu.

Untuk mencegah kasus serupa terulang, DPR juga mendorong koordinasi yang lebih kuat antara Kemendikdasmen, Kementerian PPPA, KPAI, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum.

"Pencegahan tidak bisa dibebankan kepada sekolah saja, tetapi harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan," tandasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi: Saksi Dengar Dua Kali Ledakan Sebelum Kebakaran Indekos Kemayoran
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Anggota BPK RI Bobby Rizaldi Diperiksa KPK 9 Jam Usai Rumahnya Digeledah
• 20 jam lalukompas.com
thumb
KKN Unhas Gandeng Perpusnas, Perkuat Budaya Literasi di Pattallassang
• 17 jam laluharianfajar
thumb
BERCITA-CITA! Prabowo: Indonesia Dianggap Lemah, Tegaskan Tekad Jadi Bangsa Maju Seperti Jepang
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Satpol PP yang Pungli Rp 300.000 di Jakut Pernah Disanksi Tak Digaji karena Mangkir Kerja
• 5 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.