JAKARTA, KOMPAS.com - GS, oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Rumah Belajar Merah Putih, Cilincing, Jakarta Utara, pernah menerima sanksi berupa pemberhentian pembayaran gaji akibat mangkir kerja.
"(Pernah disanksi akibat) Akumulasi ketidakhadiran. Kalau tidak salah (sanksinya) pemberhentian gaji, sudah berlangsung 3 bulanan sampai sekarang," jelas Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Muhammadong, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/7/2026).
Muhammadong mengungkapkan, GS merupakan aparatur sipil negara (ASN) dengan pangkat golongan II C.
Baca juga: Kalau Pusat Kenyang, Kita Harus Kenyang Makna Hari Keadilan Internasional bagi Warga Ternate
Selain penghentian gaji, GS juga tidak menerima tunjangan karena dinilai memiliki performa kerja yang buruk.
"Tunjangan tidak terima karena kinerjanya enggak ada," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, dugaan pungli itu terjadi pada Senin (6/7/2026).
Saat itu, GS datang ke Rumah Belajar Merah Putih dan mengaku sebagai anggota Satpol PP Jakarta Utara.
Menurut Satriadi, GS mempertanyakan perizinan kegiatan belajar di lokasi. Setelah itu, ia diduga meminta uang sebesar Rp 300.000. Namun, pengurus rumah belajar hanya memberikan Rp 150.000.
"Yang bersangkutan mempertanyakan perizinan kegiatan belajar termasuk perizinan lainnya," ujar Satriadi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui WhatsApp, Sabtu (11/7/2026).
Hasil penelusuran Satpol PP DKI Jakarta menunjukkan GS bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara seperti yang diakuinya.
Baca juga: Pengosongan Hotel Sultan Masuki Tenggat Akhir, Bagaimana Kondisinya?
Ia merupakan Staf Operasional Tingkat Ahli pada Seksi PPNS dan Operasi Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur.
"Secara tegas kami sampaikan bahwa pelaku bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara," kata Satriadi.
Saat ini, GS telah menjalani pemeriksaan di Satpol PP Provinsi DKI Jakarta atas dugaan pungli tersebut.
Menurut Satriadi, pemeriksaan dilakukan berdasarkan pengaduan warga sekaligus dugaan pelanggaran disiplin pegawai.
"Yang bersangkutan sudah diperiksa atas dugaan pungli berdasarkan pengaduan warga dan juga dugaan pelanggaran disiplin pegawai. Terhadap yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat," kata Satriadi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




