Jakarta, tvOnenews.com – Langkah hukum Roy Suryo dalam perkara dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) belum berhenti.
Di tengah proses praperadilan yang masih berjalan, Roy kembali melayangkan permohonan baru ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berbeda dari dua permohonan sebelumnya, kali ini Roy mengajukan praperadilan dengan klasifikasi ganti kerugian yang ditujukan kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan.
Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut didaftarkan pada Rabu, 15 Juli 2026, dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam perkara itu, Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik tercatat sebagai Tergugat I. Sedangkan Tergugat II adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum.
"Klasifikasi perkara, ganti kerugian," demikian tercantum dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Jumat, 17 Juli 2026.
Sementara itu, Amanggota tim hukum Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji, membenarkan gugatan tersebut telah resmi didaftarkan. Menurut dia, ini merupakan praperadilan ketiga yang diajukan pihaknya terkait perkara yang menjerat Roy.
"Sudah ditunjuk hakim tunggal praperadilannya, sudah keluar juga jadwal persidangan praperadilan ketiga," ujar Gofur.
Namun, Gofur belum bersedia membeberkan materi gugatan maupun nilai ganti kerugian yang dimohonkan. Dia menegaskan permohonan terbaru itu memiliki objek hukum yang berbeda dengan gugatan sebelumnya.
"Intinya kami juga sudah memohonkan permohonan praperadilan yang ketiga dan ini tidak ne bis in idem," katanya lagi.
Adapun, Roy telah dua kali mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Pada permohonan pertama, hakim mengabulkan sebagian gugatan Roy dengan menyatakan tindakan penggeledahan, penyitaan, hingga penangkapan yang dilakukan penyidik cacat secara formil dan tidak sah menurut hukum.
Hakim pun menilai penahanan terhadap Roy tidak memenuhi syarat subjektif, meski permohonan rehabilitasi nama baiknya ditolak. Sementara itu, praperadilan kedua menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka yang masih dalam proses persidangan di PN Jakarta Selatan.




