Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengonfirmasi dirinya resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Saat ini Febrie berstatus tersangka dalam sejumlah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

"Iya (jadi kuasa hukum Febrie Adriansyah)," kata Hotman saat dikonfirmasi awak media, Jumat, 17 Juli 2026.

BACA JUGA:Mitra Grab Optimis Cuan Bertambah di Tengah Perubahan Skema Komisi

Hotman pun langsung mendampingi kliennya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini di Kompleks Kejagung.

Sebelumnya, Hotman Paris terlihat mendatangi Gedung Bundar Jampidsus pada Jumat pagi sekira pukul 09.10 WIB, bersama timnya.

Berbeda dengan tamu pada umumnya, Hotman tisak masuk melalui pintu utama Gedung Bundar Jampidsus. Melainkan melalui akses basement di bawah gedung tersebut.

Sekadar informasi, Kejagung menegaskan bahwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah masih berstatus teesangka.

Pernyataan status Febrie itu disampaikan Korps Adhyaksa setelah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pasca pengalihan penanganan kasus dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

BACA JUGA:Demokrat Lanjutkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Sudah 137 Aksi di 114 Kota-Kabupaten

"Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri," kata Anang, Rabu malam, 15 Juli 2026.

Tiga sprindik tersebut masing-masing bernomor 43 untuk dugaan tipikor dan TPPU terkait PT Krakatau Steel, sprindik nomor 44 untuk dugaan tipikor dan TPPU dalam perkara black out batu bara PLTU PT PLN, serta sprindik nomor 45 terkait perkara PT Asabri (persero).

"Semenjak diterbitkan sprindik, seluruh tindakan projustisia ditangani oleh Kejaksaan Agung," tutur Anang.

Anang menambahkan, poses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. 

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Yonif 521/DY Kembali dari Papua, Mbak Wali Apresiasi Pengabdian 450 Personel TNI
• 19 jam laluberitajatim.com
thumb
MSCI Ubah Aturan untuk Saham yang Harganya Naik Ekstrem, Berlaku Mulai Agustus
• 1 jam lalukatadata.co.id
thumb
Magang Nasional 2026 Batch 1 Angkatan 2: Ini Syarat dan Cara Daftarnya
• 3 jam laludetik.com
thumb
Komnas Perempuan Terima 1.833 Aduan Kekerasan, Paling Banyak Jakarta
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Direktur Pakuwon Group Bantah Alasan Pembangunan Pagar karena Persoalan Ekonomi
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.