Liputan6.com, Jakarta - Amnesty International Indonesia menyoroti penangkapan polisi terhadap admin akun parodi @TheKerupuk, usai ditetapkan sebagai tersangka terkait unggahan meme mengkritik pemerintah. Organisasi tersebut menilai penanganan perkara itu merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengecam penangkapan admin akun X tersebut. Menurutnya, proses penangkapan dilakukan tanpa menunjukkan surat penangkapan, padahal saat itu yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi.
Advertisement
"Kami mengecam dengan keras penangkapan sewenang-wenang admin akun X @TheKerupuk hanya karena memposting sebuah meme yang diduga mengkritik pemerintah,” kata Usman dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/7/2026).
Usman menegaskan bahwa ekspresi damai, termasuk satir, meme politik, maupun parodi, tidak dapat dipidana. Ia menilai penerapan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap unggahan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital.
Ia juga menilai penangkapan itu bertentangan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak tergolong sebagai tindak pidana.
Karena itu, Amnesty meminta Kapolri memerintahkan Polres Metro Tangerang Kota untuk menghentikan penyidikan serta membebaskan admin akun tersebut tanpa syarat.
"Penggunaan pasal bermasalah seperti dalam UU ITE untuk membungkam kritik adalah ketidakadilan yang harus segera dihentikan. Ini adalah pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Usman.




