MALANG, KOMPAS.TV - Satreskoba Polresta Malang Kota menggerebek rumah produksi kosmetik ilegal.
Berawal dari penyelidikan polisi akan maraknya penjualan kosmetik di bawah harga pasaran yang dijual di pasar digital dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, terungkap tidak hanya di Kota Malang, produksi juga dilakukan di Kabupaten Kediri.
Dua tersangka ditangkap, yakni RW dan SHS. Turut disita 1,4 ton bahan baku kosmetik cair mulai gel, pewarna hingga pewangi.
Praktek ini sangat berbahaya karena selain tidak berizin, pelaku juga tidak memiliki dasar ilmu profesionalisme dalam meracik kosmetik.
"Dari praktek ilegal yang bisa kami ungkap kami mengetahui bahwa si penjual sudah melakukan praktek kepada orang tidak memiliki keahlian selama 2 tahun dan melakukan produksi ilegal sudah 3 bulan. Potensi keuntungan yang didapat dari produksi ilegal maupun penjualan bahan kosmetik ilegal ini sekitar lebih dari Rp100 juta" Ucap Kapolresta Malang Kota Kombes Putu Kholis Aryana.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal tentang kesehatan dan perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis : KompasTV-Malang
Sumber : Kompas TV
- kosmetik ilegal
- rumah produksi kosmetik ilegal
- berita Malang





