KOMPAS.TV – Tim kuasa hukum Dokter Tifa menilai jaksa penuntut umum (JPU) keliru menerapkan pasal dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Penilaian tersebut disampaikan usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang beragenda pembacaan tanggapan JPU atas perlawanan terdakwa.
Kuasa hukum Dokter Tifa, Luthfie Hakim, menyatakan dakwaan yang menggunakan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak tepat. Menurutnya, substansi perkara yang didakwakan berkaitan dengan pernyataan lisan, bukan tindakan memanipulasi atau mengubah dokumen elektronik. Karena itu, pihaknya menilai unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi.
Sementara itu, sidang praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan penyerahan dokumen kesimpulan dari pemohon dan termohon. Dalam kesempatan tersebut, Roy Suryo juga merespons laporan terhadap ijazahnya yang diajukan seseorang ke Polres Jakarta Selatan.
Roy Suryo menegaskan ijazah yang dimilikinya merupakan dokumen asli dan siap dipertanggungjawabkan.
#DokterTifa #RoySuryo #Jokowi #Ijazah #Pengadilan #PNJakartaTimur #PNJakartaSelatan
Baca Juga: Roy Suryo Pertanyakan Alasan Hanya Dirinya yang Diproses dalam Kasus Ijazah Jokowi
Penulis : Fauzan-Alhazmi
Sumber : Kompas TV
- roysuryo
- tifa
- ijazah
- jokowi
- fitnah
- pencemaran





