Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said memenuhi pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan Pertamina Energy Trading Limited (Petral) di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7). Penyidik meminta klarifikasi atas sejumlah keterangannya.
Sudirman mengatakan, pemeriksaan kali ini merupakan yang ketiga. Ia diminta menjelaskan kembali hal-hal yang diketahui dan dialaminya saat menjabat di PT Pertamina maupun ketika menjadi Menteri ESDM.
"Saya memenuhi undangan dari Kejaksaan Agung untuk kembali memberikan keterangan berkaitan dengan kasus yang melibatkan Petral ya, kasus lama itu kan. Dan ini kedatangan saya yang ketiga kali," kata Sudirman usai pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta.
Ia menjelaskan penyidik menggali keterangannya terkait tugas dan kebijakan yang pernah dijalankannya saat menjabat sebagai Corporate Secretary dan Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina pada 2008-2009, serta ketika menjadi Menteri ESDM.
"Tadi kenapa saya dipanggil ulang karena ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi keterangannya dan tadi sudah ditandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Itu saja," ujar aktivis antikorupsi ini.
Sudirman menegaskan dirinya hanya menyampaikan hal-hal yang diketahui, dialami, dan dikerjakannya. Ia enggan mengomentari pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
"Yang saya berikan keterangan adalah apa yang saya ketahui, saya kerjakan, saya alami, kebijakan saya baik ketika di Pertamina maupun di ESDM. Dan mengenai tersangkanya siapa itu kan urusan penegak hukum ya, saya tidak bicara mengenai itu," kata dia.
Tak Spesifik soal Riza ChalidSaat ditanya apakah penyidik menyinggung nama pengusaha minyak Riza Chalid yang menjadi tersangka kasus korupsi Petral, Sudirman mengatakan tidak ada pertanyaan yang secara spesifik mengarah kepada sosok tersebut.
"Tidak spesifik, tapi ditanyakan mengenai praktik pengadaan dan juga kebijakan-kebijakan mengenai penentuan harga dan sebagainya," ujar Sudirman.
Terkait kemungkinan dipanggil kembali, Sudirman mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan.
"Kita mengikuti apa yang dijadikan kebijakan dari penegak hukum dan kita bantu usaha-usaha penegakan hukum dengan sebaik-baiknya," jelasnya.
Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Petral atau Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) pada periode 2008 hingga 2017. Perkara tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.





