HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mendalami kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha yang diduga berujung pada tekanan psikologis sebelum korban mengakhiri hidupnya.
Terbaru, Ketua DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Kristoforus Efi, diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda NTT, Kamis (16/7). Pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam, mulai pukul 11.00 hingga 17.00 Wita.
Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Sigit Haryono mengatakan pemanggilan Ketua DPRD TTU dilakukan untuk menggali informasi terkait dugaan ancaman maupun intimidasi yang dialami dr. Icha sebagaimana dilaporkan pihak keluarga.
“Iya memang benar, hari ini Ketua DPRD TTU dipanggil untuk diambil keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan intimidasi terhadap dokter Icha,” ujar Sigit.
Menurutnya, penyidik mendalami sejauh mana pengetahuan Kristoforus Efi mengenai peristiwa yang dilaporkan keluarga korban, termasuk informasi yang diperoleh saat menjenguk dr. Icha ketika menjalani perawatan di Rumah Sakit Leona Kefamenanu.
“Dipertanyakan sejauh mana pengetahuan Ketua DPRD tentang peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor yaitu dugaan ancaman atau intimidasi,” katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Kristoforus diketahui menyerahkan rekaman video saat dirinya mengunjungi dr. Icha di rumah sakit. Berdasarkan rekaman itu, korban disebut sempat mengeluhkan adanya intimidasi yang diduga dilakukan oleh tiga anggota DPRD TTU.
“Ternyata Pak Ketua punya video pada saat mengunjungi dokter Icha di Rumah Sakit Leona Kefa,” ungkap Sigit.
Selain mengonfirmasi isi rekaman tersebut, penyidik juga meminta penjelasan mengenai kondisi fisik maupun psikis korban saat dikunjungi di rumah sakit.
Hingga kini, tim gabungan investigasi telah memeriksa sedikitnya 37 saksi untuk mengungkap dugaan intimidasi tersebut. Para saksi berasal dari berbagai pihak, mulai tenaga kesehatan RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Leona, pasien yang berada di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) saat kejadian, keluarga korban, empat terlapor, hingga Ketua DPRD TTU.
Kasus ini bermula dari dugaan intimidasi yang dialami dr. Icha saat menangani pasien korban gigitan ular di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.
Korban diduga mendapat tekanan dari tiga anggota DPRD TTU, yakni Therezius Lazakar dari Partai Golkar, Robert Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDI Perjuangan. Pasien yang ditangani dr. Icha diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota DPRD yang dilaporkan.
Selain ketiga legislator tersebut, keluarga korban juga melaporkan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai dokter hewan di Dinas Peternakan TTU, Maria Mathildis Sau. Dengan demikian, total terdapat empat orang terlapor dalam perkara ini.
Dr. Icha kemudian ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, pada Jumat (26/6). Korban diduga mengalami depresi berat dan gangguan psikologis setelah peristiwa dugaan intimidasi tersebut.
Jenazah dr. Icha dimakamkan pada Senin (29/6) dan dihadiri ribuan pelayat. Sementara laporan resmi keluarga terkait dugaan intimidasi telah diterima Polda NTT pada 3 Juli 2026 dan kini masih dalam tahap penyelidikan.





