Usulan Rotasi di Kejagung Pascakasus Febrie Adriansyah

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Di tengah sorotan publik terhadap penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, beredar informasi mengenai adanya usulan perombakan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung. Surat usulan tersebut dikirim langsung oleh Jaksa Agung Sianitiar Burhanuddin kepada Presiden Prabwo Subianto pada 14 Juli 2026 kemarin. Lantas, benarkah akan terotasi besar-besaran? Siapa saja nama yang diusulkan?
Apa yang terjadi?
Jaksa Agung S Burhanuddin mengajukan usulan rotasi sejumlah pejabat strategis melalui surat nomor SR-5/A JA 07/2026. Surat tersebut telah diterima langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan saat ini masih dalam proses administrasi pemerintah.
Jabatan yang diusulkan untuk diisi meliputi Wakil Jaksa Agung,  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum atau yang dikenal dengan Jampidum, Jampidsus, kemudian juga Kepala Badan Diklat, dan Kepala Badan Pemulihan Aset. 

Baca Juga :

Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Baru
Mengapa dilakukan rotasi?
Rotasi ini menjadi perhatian karena menyangkut jabatan-jabatan yang memiliki peran sangat penting dalam penanganan perkara korupsi. Salah satu pemicunya adalah adanya kekosongan jabatan di Jampidsus. Ini yang menjadi latar belakang utama. Kemudian yang kedua adalah pemerintah ingin menjaga keberlanjutan penanganan perkara terkait dengan korupsi-korupsi besar. 

Kita tentu mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam waktu akhir-akhir ini, dimana mengungkap penanganan perkara dengan kasus-kasus korupsi yang besar. Di sisi lain Kejaksaan Agung juga saat ini tengah menangani sejumlah perkara korupsi bernilai besar yang menjadi perhatian publik.

Karena itu, regenerasi dan penyegaran organisasi dinilai penting agar proses penegahan hukum tetap berjalan efektif, independen, dan berkesinampungan. 
Siapa saja yang diusulkan?
Selanjutnya, berdasarkan dokumen usulan yang beredar terdapat lima nama yang disebut akan mengisi posisi strategis. Yang pertama adalah Asep Nana Mulyana, diusulkan menjadi Wakil Jaksa Agung. Kemudian juga Leonard Eben Ezer Simajuntak yang diusulkan mengisi jabatan Jampidum. Kuntadi menjadi calon kuat dari Jampidsus. Kemudian Harli Siregar yang diusulkan memimpin Badan Pendidikan dan Latihan Kejaksaan. Dan yang terakhir Kepala Badan Pemulihan Aset adalah Patris Yusrian Jaya. Namun perlu ditegas bahwa seluruh nama ini masih berstatus usulan dan belum resmi ditetapkan.

Baca Juga :

Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Tetap Tersangka 3 Kasus Korupsi
Profil calon Wakil Jaksa Agung
Nama pertama adalah Asep Nana Mulyana. Saat ini ia menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum atau Jampidum. Dalam perjalanan karirnya, Asep dikenal pernah memimpin sejumlah satuan kerja di daerah hingga dipercaya menduduki jabatan strategis di Kejaksaan Agung. Pengalamannya menangani perkara pidana umum menjadi salah satu alasan. Jika disetujui oleh Presiden, Asep akan menjadi orang kedua di Institusi Kejaksaan setelah Jaksa Agung.
Profil calon Jampidum
Selain itu nama yang muncul dari usulan ini adalah Leonard Eben Ezer Simajuntak. Saat ini, ia menjabat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan. Sebelumnya, Leonard juga pernah menjadi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung,  sehingga cukup dikenal publik karena sering juga menyampaikan informasi kepada awak media. Dengan pengalaman sebagai Pimpinan Satuan Kerja dan Bidang Komunikasi Kelembagaan, Leonard diusulkan mengisi jabatan menjadi Jampidum.
Profil calon Jampidsus
Nama yang paling banyak menjadi sorotan adalah Kuntadi. Saat ini ia menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Sebelumnya juga Kuntadi pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus, dan dikenal menangani sejumlah perkara korupsi besar yang menyinta perhatian nasional.

Pengalaman tersebut membuat namanya dinilai memiliki kapasitas  untuk memimpin bidang tindak pidana khusus. Apabila nanti ditapkan sebagai Jampidsus, Kuntadi akan memegang peran sentral dalam mengawal berbagai penyidikan kasus korupsi, termasuk perkara-perkara besar yang saat ini masih berjalan. 
Dua nama lain
Kemudian ada Harli Siregar yang diusulkan untuk mengisi jabatan dan menjadi Kepala Badan Diklat. Sebelumnya Harli Siregar menjabat sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Sementara itu nama yang terakhir adalah Patris Yusrian Jaya, yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksanaan Tinggi DKI Jakarta, yang diusulkan menggantikan Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset. Kedua posisi ini memiliki fungsi penting, mulai dari pengawasan internal, pembangunan sumber daya manusia, hingga pengelolaan aset negara hasil tindak pidana. 

Proses selanjutnya?

Mekanisme pengangkatan pejabat tinggi kejaksaan tidak berhenti pada surat usulan Jaksa Agung saja. Setelah surat diterima Presiden, prosesnya akan berlanjut oleh pembahasan di Tim Penilai Akhir atau TPA. Tim ini akan melakukan penilaian sebelum Presiden mengambil keputusan. Jika setujui, barulah diterbitkan Keputusan Presiden atau Kepres sebagai dasar hukum pelantikan.

Sumber: Redaksi Metro TV


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menteri P2MI ‘Geregetan’ Maraknya Kasus TPPO, Usul Bentuk Gakkum di Kementerian
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Cara Perempuan Mengenali Red Flag Pria saat Pertama Kali Kencan
• 20 jam lalubeautynesia.id
thumb
3 Fakta Menarik tentang Kotoran Telinga, Ternyata Penting untuk Kesehatan
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Tanda Orang yang Kelewat Mandiri dan Cara Mengatasinya
• 6 jam lalubeautynesia.id
thumb
Didampingi Hotman Paris, Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka
• 2 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.