JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan laporan dugaan penerimaan amplop yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah selesai diproses di ranah pencegahan dan dinyatakan case closed.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan tersebut dalam waktu kurang dari dua pekan, lebih cepat dari batas waktu maksimal 30 hari kerja.
“Proses verifikasi dan analisis telah selesai. Dari sisi pencegahan, kasus ini sudah case closed,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.
BACA JUGA:Distribusi BBM Digeber 24 Jam, BPH Migas Libatkan BKO TNI
Meski demikian, KPK tidak mengungkapkan hasil detail verifikasi kepada publik.
Menurut Budi, seluruh hasil pemeriksaan telah terdokumentasi di internal lembaga antirasuah tersebut, dan surat balasan juga telah disampaikan kepada pelapor.
Sementara itu, Budi menegaskan bahwa meski aspek pencegahan telah dinyatakan selesai, pendalaman dari sisi penindakan masih dapat dilakukan untuk menelusuri maksud, tujuan, inisiatif, maupun motif pemberian amplop tersebut apabila diperlukan oleh penyidik.





