Cegah Truk Hantam JPO Lagi, Dishub DKI Pasang Rambu Batas Ketinggian

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memasang rambu batas ketinggian kendaraan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), flyover, hingga underpass, menyusul sejumlah insiden truk menabrak JPO di Jakarta.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Dody Setiono mengatakan, pihaknya terus mengevaluasi insiden kendaraan angkutan barang yang menabrak JPO dan memperkuat upaya pencegahan sesuai kewenangan Dishub.

“Dishub akan melengkapi JPO, flyover, dan underpass di wilayah DKI Jakarta dengan rambu batas ketinggian kendaraan. Saat ini sedang dilakukan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan rambu pada lokasi-lokasi yang belum dilengkapi,” kata Dody dalam keterangan yang diterima kumparan, Jumat (17/7).

Dody menjelaskan, batas ketinggian kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni maksimal 4.200 milimeter atau 4,2 meter.

Gandeng Polda Metro Awasi dan Edukasi Sopir Truk

Selain pemasangan rambu, Dishub bersama Polda Metro Jaya juga akan memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang.

“Pengawasan difokuskan pada kepatuhan terhadap dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang, serta kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan lalu lintas,” ujarnya.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya penanganan kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.

Di sisi lain, Dishub akan meningkatkan sosialisasi kepada perusahaan angkutan dan para pengemudi mengenai kepatuhan terhadap batas dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang yang aman, kewajiban memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, serta kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.

Dody menegaskan, Jakarta sebenarnya telah memiliki pengaturan waktu operasional kendaraan angkutan barang, baik di jalan tol maupun non-tol.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2011 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Jalan Tol Dalam Kota di DKI Jakarta serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5148 Tahun 1999 tentang Penetapan Waktu Larangan Bagi Mobil Barang pada ruas jalan tertentu.

“Dishub terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut bersama instansi terkait,” ujarnya.

Pasang Sensor Pendeteksi Tinggi Kendaraan

Terkait usulan pemasangan Overheight Vehicle Detection System atau sensor pendeteksi kendaraan melebihi batas ketinggian, Dody mengatakan teknologi tersebut dapat menjadi salah satu alternatif mitigasi.

“Usulan pemasangan Overheight Vehicle Detection System merupakan salah satu alternatif mitigasi untuk mencegah kendaraan melebihi batas ketinggian memasuki ruas jalan tertentu,” jelasnya.

Namun, ia menjelaskan bahwa JPO merupakan aset Dinas Bina Marga sehingga pemasangan perangkat pada prasarana tersebut menjadi kewenangan pemilik aset.

Adapun dari sisi Dishub, langkah yang dilakukan adalah melengkapi perlengkapan lalu lintas berupa rambu batas ketinggian kendaraan.

Dishub Ingatkan Perusahaan Truk Ganti Rugi

Dody juga mengingatkan bahwa pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, penyelesaian kerugian negara atau daerah akibat kerusakan aset publik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

“Pihak yang mengakibatkan kerugian negara/daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Adapun proses penanganan kecelakaan lalu lintas, termasuk penyelidikan, pendataan kerusakan aset, serta penegakan hukum, menjadi kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebelumnya, sebuah truk yang mengangkut alat berat mengalami kecelakaan tunggal dengan menabrak jembatan penyeberangan orang (JPO) di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (14/7) dini hari. Akibatnya, JPO tersebut dilakukan pembongkaran oleh Dinas Bina Marga.

Selang 2 hari, sebuah truk molen tersangkut di kolong Jembatan Perlintasan Kereta Api di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Kamis (16/7) dini hari. Dari insiden itu, tak ada korban jiwa maupun kerusakan pada struktur jembatan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Serangan AS - Iran Kian Memanas, Teheran Ancam Blokade Selat Bab al-Mandeb
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
Keberhasilan KUHP dan KUHAP Baru Bergantung pada Adaptasi Masyarakat
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Konflik Timur Tengah Memanas, Pemerintah Siapkan Evakuasi WNI-Pekerja Migran
• 19 menit lalukumparan.com
thumb
Jalan Panjang bank bjb Membangun Kepercayaan dan Harapan
• 24 menit lalucnbcindonesia.com
thumb
Proyek Gas Alam Cair Abadi Masela Dimulai
• 14 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.