JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mendatangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral).
"Undangan untuk memberikan keterangan. Kelihatannya masih urusan sama Petral itu," kata Sudirman ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Diskusi dengan Feri Amsari hingga Sudirman Said, Jusuf Kalla: Tak Ada Pembicaraan Menjatuhkan Pemerintah
Sudirman menepis jika kedatangannya berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
"Enggak lah," kata dia.
Ketika ditanya statusnya dalam pemeriksaan tersebut, Sudirman menegaskan dirinya hadir sebagai saksi.
"Iyalah (saksi), sebagai apa lagi," ucapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua kalinya dalam perkara tersebut.
"Udah dua kali mungkin," kata Sudirman.
Baca juga: Kejagung Sudah Periksa 60 Orang dalam Kasus Petral, Termasuk Sudirman Said
Sebelumnya, Sudirman pernah memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan terkait tugas-tugas yang pernah dijalaninya di sektor energi, termasuk saat menjabat sebagai Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina pada 2008–2009 dan Menteri ESDM periode 2014–2016.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Januari 2026, Sudirman menyatakan dimintai keterangan mengenai pengalaman, pengamatan, dan langkah-langkah yang pernah diambilnya saat berupaya membenahi tata kelola sektor energi dan rantai pasok minyak nasional.
Ia mengungkapkan, ketika memimpin ISC Pertamina, dirinya mendapat mandat untuk memperbaiki sistem pengadaan minyak yang selama ini dinilai rentan terhadap praktik mafia migas.
Namun, menurut dia, upaya tersebut terhenti setelah terjadi pergantian direksi yang mengakibatkan unit ISC dilumpuhkan.
Baca juga: Sudirman Said Harap Prabowo Tuntaskan Masalah Mafia Migas
Sudirman juga mengaku menghadapi tantangan serupa saat menjabat sebagai Menteri ESDM.
Menurut dia, sejumlah pembenahan yang sempat dirintis tidak dapat diselesaikan karena masa jabatannya berakhir sebelum dua tahun.
Ia menyatakan bersyukur dapat membantu proses penegakan hukum dengan memberikan keterangan kepada penyidik Kejaksaan Agung sebagai bagian dari pengungkapan perkara yang tengah ditangani.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




