Tim kuasa hukum penyanyi Piche Kota memastikan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan usai kliennya memenangkan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka. Gugatan ganti rugi tengah disiapkan terhadap institusi yang menangani perkara tersebut.
Kuasa hukum Piche Kota, Cosmas Jo Oko, mengatakan putusan praperadilan telah menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah karena dinilai cacat secara prosedural.
Tak hanya itu, hakim juga membatalkan penahanan serta penundaan penanganan perkara yang sebelumnya dikenakan kepada Piche.
“Dalam amar putusan, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Piche Kota tidak sah dan batal demi hukum karena seluruh prosesnya cacat prosedural. Penahanan dan penundaan penanganan perkara juga dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Cosmas dalam konferensi pers yang digelar secara daring.
Menurut Cosmas, putusan tersebut menjadi dasar bagi pihaknya untuk menuntut pertanggungjawaban atas berbagai kerugian yang dialami kliennya selama proses hukum berlangsung. Ia mengungkapkan, dampak yang dirasakan Piche tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga menyangkut nama baik Piche beserta keluarganya.
“Dalam peristiwa ini banyak kerugian yang dialami klien kami, baik di media sosial, nama baik keluarga, maupun nama baik Piche Kota sendiri. Karena itu kami akan mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap institusi yang menangani perkara ini,” ungkapnya.
Meski demikian, Cosmas menegaskan gugatan tersebut belum didaftarkan. Saat ini tim kuasa hukum masih fokus mendampingi Piche yang berstatus sebagai saksi dalam persidangan perkara terkait.
Di samping itu, kata Cosmas, mereka juga masih menginventarisasi berbagai data untuk menghitung nilai kerugian yang dialami Piche untuk kemudian dimasukkan dalam gugatan.
“Saat ini kami masih menyiapkan data-datanya. Kami harus berkomunikasi dengan pihak-pihak atau instansi yang sebelumnya memiliki kontrak kerja dengan klien kami,” kata Cosmas.
Lebih lanjut, Cosmas mengatakan kerugian materiil saat ini masih dalam proses pendataan agar dapat dijadikan dasar dalam penyusunan gugatan.
“Kalau kerugian immateriil sudah jelas tidak bisa dihitung. Tetapi untuk kerugian materiil, kami masih mengumpulkan seluruh datanya agar bisa melengkapi gugatan yang akan diajukan nanti. Jadi untuk kapan gugatan itu didaftarkan, kami belum bisa memastikan karena semuanya masih dipersiapkan dengan matang,” tutup Cosmas.
Kasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menjerat Piche Kota menunjukkan titik terang. Pemilik nama asli Petrus Yohannes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota itu dinyatakan bebas dari statusnya sebagai tersangka.
Hal itu terjadi usai majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terkait status tersangka. Dalam kasus tersebut, Piche bersama Rifel Silla dan Roy Mali merupakan terduga pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial ACT (16) di Kabupaten Belu, NTT.
Penanganan kasus ini awalnya bermula dari laporan polisi pada 13 Januari 2026. Polisi kemudian mendalami laporan tersebut. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta mengumpulkan alat bukti.
Piche Kota dan dua tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Selain itu, ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.





