JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) kini boleh naik pangkat melebihi atasannya.
Keputusan ini dikonfirmasi oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh.
Dia menyebut, hal tersebut diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil.
"Setiap ASN yang memenuhi syarat boleh naik pangkat melebihi atasannya," Zudan dalam rapat kerja Komisi II DPR dikutip dari siaran YouTube TVR Parlemen, Rabu (15/7/2026).
Lantas, apa implikasi dari keputusan tersebut?
Perkuat sistem merit
Pakar kebijakan publik Universitas Indonesia (UI), Lina Miftahul Jannah mengatakan, kebijakan ini berpotensi memperkuat penerapan sistem merit dalam manajemen ASN.
Baca juga: Kini ASN Boleh Naik Pangkat Melebihi Atasannya
Kenaikan pangkat semestinya memang didasarkan pada pemenuhan persyaratan objektif, seperti kualifikasi pendidikan, masa kerja, dan kompetensi.
Pemangkatan tidak bisa dilihat hanya dari urutan struktural maupun level senioritas.
"Jelas sebenarnya ini memperkuat sistem merit. Jadi karena kan kualifikasinya itu dasarnya adalah pendidikan dan masa kerja, bukan sekadar urutan struktural," kata Lina saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/7/2026).
Lewat aturan tersebut, ASN yang telah memenuhi syarat tidak lagi harus menunggu atasannya naik pangkat lebih dahulu.
Hal ini pun lebih membuka ruang bagi pegawai yang memiliki kapasitas dan kinerja lebih baik.
Ia dapat memperoleh kenaikan pangkat sesuai haknya tanpa perlu terhambat faktor administratif.
Baca juga: Sebanyak 45 Pati TNI AD Naik Pangkat: 1 Letjen, 9 Mayjen, dan 35 Brigjen
"Selama ini kan tergantung senioritas dan segala macam. Jadi artinya, kembali lagi, meritnya justru kelihatan dengan adanya orang yang berkualitas bisa naik lebih tinggi daripada orang yang biasa-biasa saja," ucap Lina.
Tingkatkan motivasi
Selain memperkuat penilaian berbasis sistem merit, kebijakan itu juga berpotensi meningkatkan motivasi kerja ASN.
Selama ini, tidak sedikit pegawai yang merasa jenjang kariernya "mentok" karena kenaikan pangkat bergantung pada posisi atau pangkat dari atasannya, meski mereka telah memenuhi syarat.