jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, menolak wacana pemberlakuan kembali Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di sekolah negeri.
Menurutnya, pendidikan dasar hingga menengah merupakan hak warga negara yang harus dijamin pemerintah melalui alokasi anggaran pendidikan, bukan dibebankan kepada masyarakat.
BACA JUGA: Dedi Mulyadi Sebut Ada 11 Perusahaan Kapur Bandel di Bandung Barat
Ono menegaskan, ketentuan mengenai pembiayaan pendidikan telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang mewajibkan pemerintah mengalokasikan sedikitnya 20 persen anggaran dari APBN maupun APBD untuk sektor pendidikan.
Selain itu, pemerintah juga memiliki kewajiban menyelenggarakan program wajib belajar 12 tahun sehingga peserta didik yang bersekolah di sekolah negeri berhak memperoleh layanan pendidikan tanpa dipungut biaya.
BACA JUGA: TPA Cipayung Depok Terbakar, Proses Pendinginan Berlangsung hingga Pukul 06.00 WIB
"Kalau masih ada kekurangan fasilitas di sekolah-sekolah negeri, itu menjadi tanggung jawab pemerintah dan negara untuk memenuhinya, bukan dengan membebankan kembali SPP kepada masyarakat," kata Ono dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, dikutip Jumat (17/7/2026).
Ketua DPD PDIP Jabar itu juga mempertanyakan usulan penerapan SPP bagi masyarakat yang masuk kategori desil 6 hingga desil 10.
BACA JUGA: Wali Kota Bogor Terima Kunjungan Duta Besar Mesir, Bahas Peluang Kerja Sama Strategis
Menurutnya, data kesejahteraan masyarakat yang digunakan sebagai dasar pengelompokan tersebut masih belum sepenuhnya akurat.
Ono menilai, masih banyak warga yang sebenarnya tergolong tidak mampu, tetapi tercatat dalam kelompok desil yang lebih tinggi sehingga tidak memperoleh bantuan sosial maupun mengalami penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan.
"Artinya, belum ada jaminan bahwa masyarakat yang masuk desil 6 sampai 10 benar-benar memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar SPP. Data yang ada masih menyisakan banyak persoalan," ujarnya.
Sebagai solusi, Ono mendorong pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mengoptimalkan pemenuhan mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen agar seluruh kebutuhan sekolah negeri dapat dipenuhi.
"Anggaran tersebut harus diprioritaskan untuk pembangunan ruang kelas, laboratorium, sarana olahraga, tempat ibadah, hingga kebutuhan operasional sekolah dan kesejahteraan tenaga pendidik," tegasnya.
Tak hanya sekolah negeri, Ono juga meminta pemerintah memberikan dukungan lebih besar kepada sekolah swasta melalui bantuan pembangunan ruang kelas maupun peningkatan sarana pendidikan.
Ia menambahkan, DPRD Jawa Barat akan terus mengawal agar APBD Provinsi difokuskan pada pemenuhan kebutuhan pendidikan di tingkat SMA, SMK, dan SLB yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, termasuk penyediaan sarana prasarana belajar, biaya operasional sekolah, serta pemenuhan kebutuhan guru ASN maupun honorer.
"Fokus kami adalah memastikan seluruh kebutuhan sekolah negeri di Jawa Barat dapat dipenuhi melalui APBD, sehingga hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas dan gratis benar-benar terwujud," tegas Ono. (mar5/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik




