Kampar: Satuan Reskrim Polres Kampar, Polda Riau, membongkar area pertambangan emas ilegal di sepanjang aliran sungai, tepatnya di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
"Ada 12 rakit kami temukan dan kami mengamankan beberapa tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Jumat, 17 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata (tengah). (Metro TV)
Dalam pembongkaran itu, petugas Polres Kampar menangkap dua pelaku yang sedang mencari emas menggunakan alat tambang berupa rakit di tepi sungai. Selanjutnya, petugas segera melakukan pembakaran terhadap rakit-rakit yang ditemukan.
"Kami lakukan eksekusi rakit-rakit ini dengan melakukan pembakaran," kata Yoga.
Pembakaran dilakukan agar alat tambang tidak bisa digunakan lagi. Sementara itu, dua pelaku yang ditangkap yakni TR dan S yang merupakan pekerja tambang ilegal.
Baca Juga :
3 Penambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun Longsor di Aceh JayaAtas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.




