JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Muhammad Haris mengharapkan, revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi regulasi yang mencegah terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ia menegaskan, pemerintah harus hadir untuk mencegah gelombang PHK. Pasalnya, salah satu dampak PHK adalah menurunnya daya beli masyarakat.
"Setiap PHK bukan sekadar angka statistik. Di baliknya ada keluarga yang kehilangan penghasilan, anak-anak yang masa depannya dipertaruhkan, dan daya beli masyarakat yang ikut tertekan. Negara tidak boleh hadir hanya ketika terjadi konflik. Negara harus membangun sistem yang mampu mencegah kerentanan itu sejak awal," ujar Haris dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/7/2026).
Baca juga: Koalisi Buruh Ancam Turun ke Jalan jika RUU Ketenagakerjaan Tak Berpihak pada Pekerja
Dalam beberapa waktu terakhir, ia melihat bahwa gelombang PHK kerap terjadi di industri padat karya seperti tekstil, garmen, alas kaki, dan komponen industri.
RUU Ketenagakerjaan, harap Haris, dapat menghasilkan keseimbangan antara pengusaha dan pelindungan pekerja.
Menurutnya, investasi yang berkualitas hanya dapat tumbuh apabila didukung hubungan industrial yang sehat, produktif, dan berkeadilan.
"RUU Ketenagakerjaan tidak boleh sekadar memperbaiki pasal-pasal yang diputus Mahkamah Konstitusi. Kita harus memastikan lahirnya sebuah undang-undang yang mampu memberikan kepastian kerja bagi pekerja, kepastian berusaha bagi dunia usaha, dan kepastian arah pembangunan ekonomi nasional," ujar Haris.
Baca juga: Koalisi Buruh Siapkan 8 Usulan untuk RUU Ketenagakerjaan, dari PHK hingga Outsourcing
Komisi IX, kata Haris, berkomitmen menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 dalam revisi UU Ketenagakerjaan.
Mereka juga akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, hingga masyarakat sipil dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
"Target kita bukan hanya melahirkan undang-undang baru, tetapi membangun kontrak sosial baru antara negara, pekerja, dan dunia usaha," ujar Haris.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari menyampaikan, pihaknya berkomitmen dalam pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan di tengah batas waktu yang ditentukan oleh MK.
Diketahui, MK lewat Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 meminta pembentuk undang-undang memisahkan atau mengeluarkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru.
MK juga memberikan tenggat waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan ke undang-undang tersendiri sejak pembacaan putusan pada 31 Oktober 2024.
Baca juga: Said Iqbal: Dirut BPJS Ketenagakerjaan Setuju Pajak JHT Jadi 0 Persen
Artinya, klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja harus dikeluarkan dan menjadi UU Ketenagakerjaan tersendiri sebelum 31 Oktober 2026.
"Panja terus berkejar dengan waktu tentunya tapi kita komitmen untuk bisa menyelesaikan RUU tersebut ya sebelum batasan waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Sari kepada Kompas.com, Senin (13/7/2026).





