Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan eks Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menerima uang melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa lima orang saksi.
"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh bupati melalui Kepala BPKAD," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, dilansir dari Antara, Jumat, 17 Juli 2026.
Baca Juga :
KPK Geledah Rumah Kepala BPKAD Sukoharjo, Sebuah Koper DibawaAdapun kelima saksi yang diperiksa salah salah satunya yaitu Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung Dwi Hary Subagyo. Dia periksa oleh penyidik pada Kamis, 16 Juli 2026.
Sedangkan empat saksi lainnya yaitu Empat saksi lainnya ialah DR selaku Staf PT Moderna Tehnik Perkasa, HMW selaku kuasa Direktur PT Moderna Tehnik Perkasa, TRH selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung, serta HIL selaku pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
"Kelima saksi hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Budi.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 18 orang, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adiknya yang juga anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: Dok. Medcom.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2025–2026.
KPK menduga Gatut Sunu memeras pejabat perangkat daerah dengan meminta mereka menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara yang telah dibubuhi meterai tanpa mencantumkan tanggal.
Melalui modus tersebut, KPK menduga Gatut Sunu menerima uang sekitar Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar yang diduga berasal dari 16 kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.




