HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding Mukhtarudin, mengusulkan pembentukan unit Penegakan Hukum (Gakkum) di lingkungan Kementerian P2MI sebagai langkah memperkuat pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap berawal dari penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural atau ilegal.
Usulan tersebut disampaikan Mukhtarudin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7).
Dalam rapat itu, anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menyoroti masih maraknya keberangkatan pekerja migran secara ilegal yang berujung pada eksploitasi hingga menjadi korban perdagangan orang.
“Pak Menteri yang perlu mungkin dikencengin lagi soal keberangkatan ilegal yang berujung pada perdagangan orang biasanya TPPO,” ujar Irma.
Ia juga meminta Kementerian P2MI memperkuat langkah pencegahan sekaligus meningkatkan perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia di negara penempatan.
Menurut Irma, pekerja migran yang berangkat secara ilegal umumnya tidak terdata di perwakilan Indonesia di luar negeri sehingga kesulitan memperoleh perlindungan ketika menghadapi persoalan hukum maupun eksploitasi.
“Perlindungan hukum di negara penempatan juga penting, karena tenaga kerja ilegal sering kali tidak mendapatkan keadilan. Mereka berangkat secara ilegal dan tidak melaporkan diri ke kedutaan sehingga banyak persoalan muncul,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Mukhtarudin menegaskan bahwa penempatan pekerja migran secara nonprosedural dan TPPO merupakan dua persoalan yang sangat berkaitan.
Ia menyebut banyak kasus perdagangan orang berawal dari proses penempatan pekerja migran yang tidak sesuai prosedur.
“Yang terkait dengan perlindungan pekerja migran, khususnya penempatan ilegal, antara TPPO dengan penempatan nonprosedural itu tipis sekali bedanya. Jadi seperti dua sisi dari satu mata uang,” ujarnya.
Meski demikian, ia menjelaskan penanganan TPPO bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian P2MI, melainkan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga yang tergabung dalam satuan tugas pemberantasan TPPO.
Namun, Mukhtarudin mengakui masyarakat kerap mengadukan seluruh persoalan pekerja migran kepada Kementerian P2MI, baik yang berangkat secara prosedural maupun ilegal.
“Saya terus terang sudah geregetan dengan soal TPPO ini. Ketika warga negara kita menjadi korban di luar negeri, masyarakat menganggap itu pekerja migran dan pengaduannya selalu ke kami,” katanya.
Menurutnya, Kementerian P2MI tetap berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara Indonesia yang mengalami permasalahan di luar negeri, tanpa membedakan status keberangkatannya.
“Mau korban TPPO maupun penempatan nonprosedural, sejauh itu warga negara Indonesia yang bermasalah, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikannya,” tegasnya.
Untuk memperkuat upaya tersebut, Mukhtarudin mengusulkan pembentukan unit Penegakan Hukum (Gakkum) di lingkungan Kementerian P2MI. Menurutnya, keberadaan unit khusus tersebut penting agar kementeriannya memiliki kewenangan yang lebih kuat dalam mendukung pencegahan sekaligus penindakan terhadap praktik penempatan pekerja migran ilegal.
Ia mencontohkan sejumlah kementerian lain yang telah memiliki unit penegakan hukum, seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, hingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Karena ini juga urgent. Kita perlu ada semacam Gakkum di kementerian ini. Seperti ada Gakkum di Lingkungan Hidup, Gakkum Kehutanan, Gakkum ESDM. Karena ini menyangkut nyawa, bukan hanya soal sumber daya alam,” ujarnya.
Mukhtarudin menegaskan gagasan tersebut masih dalam tahap konsep dan terus dikonsultasikan dengan berbagai pemangku kepentingan.
Ia berharap pembentukan unit Gakkum nantinya dapat memperkuat posisi Kementerian P2MI dalam mencegah praktik perdagangan orang sekaligus menekan angka penempatan pekerja migran secara nonprosedural.
“Ini masih konsep yang sedang kami koordinasikan dengan seluruh stakeholder agar dapat memperkuat pencegahan dan penegakan hukum dalam menekan TPPO maupun penempatan nonprosedural,” pungkasnya.





