Polres Indramayu menetapkan A, pengemudi truk wing box, sebagai tersangka kasus kecelakaan beruntun di jalur Pantura, Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Kecelakaan itu mengakibatkan 12 orang meninggal dunia dan enam lainnya luka-luka.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kepolisian mengumpulkan alat bukti dari serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengonfirmasi bahwa pria asal Kabupaten Purwakarta itu kini telah ditahan polisi.
"Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yakni pengemudi truk wing box berinisial A, dan yang bersangkutan telah dilakukan penahanan," kata Fajar kepada wartawan, dilansir detikJabar, Jumat (17/7/2026).
Dalam perkara ini, tersangka A dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Atas pelanggaran itu, A terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.
Hingga kini, Polres Indramayu masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara detail faktor-faktor penyebab kecelakaan serta merampungkan seluruh rangkaian penyidikan.
Seperti diketahui, kecelakaan maut itu terjadi di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, pada Minggu (12/7). Tiga kendaraan terlibat dalam insiden itu, yakni satu mobil pikap dan dua truk.
Simak selengkapnya di sini.
(fas/idh)





