Ledakan Bom di Padang dan Frustasi Agresi pada Remaja

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

Kasus peledakan bom di Madrasah Aliyah Negeri atau MAN 3 Padang, Sumatera Barat, kembali mengingatkan bahwa pembiaran terhadap bullying atau perundungan dapat berdampak fatal. Kasus ini menjadi potret frustasi berlarut pada remaja yang akhirnya dilampiaskan dengan cara-cara agresif.

Ketua Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Perwakilan Sumatera Barat, Andhika Anggawira, menyebut, kasus R (17), siswa MAN 3 Padang yang diduga meledakkan bom rakitan di sekolah karena mengalami perundungan, mewakili banyak kasus serupa yang pernah ditangani.

Andhika menuturkan, anak yang menjadi korban perundungan tidak selalu menunjukkan reaksi terbuka. Dalam sejumlah kasus, korban cenderung pasif dan memilih memendam pengalaman yang dialami.

Mereka enggan mengadu kepada orangtua karena khawatir persoalan akan semakin membesar atau memicu perundungan yang lebih berat. “Si anak bisa juga takut jika mengadu malah akan berdampak mendapatkan perundungan yang lebih berat,” papar Andhika.

Bisa jadi pula ketika anak bercerita malah memperoleh respons tak sesuai harapan, misalnya ditegur atau dimarahi, sehingga ia kehilangan kepercayaan untuk kembali mencari pertolongan.

Akumulasi tekanan psikologis yang berlangsung dalam waktu lama dapat berkembang menjadi frustrasi. Pada kondisi tertentu, frustrasi itu dapat berubah menjadi agresi sebagai bentuk pelampiasan, dan dalam kasus seperti ini tergolong ekstrem.

“Kondisi yang seperti ini kami kategorikan sebagai frustasi agresi,” ujar Andhika. Karena itu, penanganannya memerlukan aspek pemulihan kondisi psikologis anak.

Saat ini, Tim Apsifor Perwakilan Sumbar tengah melakukan asesmen dinamika psikologis pada R. Hasil asesmen itu akan menjadi dasar terhadap program pendampingan psikologis terhadap R.

Andhika mengatakan, baik korban maupun pelaku sama-sama membutuhkan pendampingan. Dalam kasus dugaan peledakan bom di MAN 3 Padang, R berada pada posisi keduanya. "Ia memang terduga pelaku, tetapi pada saat yang sama juga merupakan korban perundungan," kata Andhika.

Seluruh rangkaian asesmen dan pendekatan harus mampu membangun rasa percaya sehingga anak bersedia mengungkapkan pengalaman maupun tekanan yang selama ini dipendam.

Insiden peledakan bom rakitan di MAN 3 Padang pada Selasa (14/7/2026) menuai keprihatinan banyak pihak. Dalam penelusuran polisi, R diduga membawa dan meledakkan bom rakitan berdaya ledak rendah di lingkungan sekolah saat jam istirahat. Ledakan yang terjadi di dekat ruang kelas XII IPS 7 dan menimbulkan kepanikan meski tidak menyebabkan korban jiwa.

Baca JugaDiduga Dirundung Temannya, Siswa MAN 3 Padang Ledakkan Bom Rakitan

Juru Bicara Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri Komisaris Besar Mayndra Eka Wardhana mengatakan, petugas menemukan sebuah kotak hitam dan tiga bom rakitan yang belum sempat diledakkan di dalam tas milik R. Ia lalu dimintai keterangan.

R mengakui, selama ini, dirinya mempelajari cara merakit bahan peledak melalui internet. Ia juga mengaku terinspirasi oleh insiden ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta pada 2025.

Setelah bergabung dalam grup percakapan daring yang membahas pembuatan bom, R kemudian merakit bahan peledak di kamarnya tanpa sepengetahuan orangtuanya. Namun, seluruh pengakuan tersebut masih didalami penyidik.

Si anak bisa juga takut jika mengadu malah akan berdampak mendapatkan perundungan yang lebih berat.

Lebih jauh, R mengaku nekat merakit bom karena dipicu rasa sakit hati akibat perundungan yang dialaminya. Polisi masih menyelidiki pihak-pihak yang diduga melakukan perundungan ataupun target yang hendak disasar pelaku.

Andhika mengingatkan bahwa persoalan perundungan di sekolah memerlukan perhatian yang lebih serius. Sekolah perlu memperkuat kampanye antiperundungan dan menyamakan persepsi seluruh warga sekolah mengenai berbagai bentuk bullying, baik verbal, fisik, maupun seksual.

"Jangan sampai ada sikap permisif terhadap perundungan dalam bentuk apa pun karena dampaknya bisa jauh lebih besar daripada yang tampak di permukaan," katanya.

Baca JugaLedakan Bom di Padang, Kala Perundungan Lepas dari Perhatian Sekolah

Sosiolog Universitas Negeri Padang Erianjoni menilai, tindakan R meledakkan bom rakitan di sekolah merupakan bentuk pelampiasan sekaligus upaya mencari pengakuan atas keberadaannya. R mewakili sebagian remaja yang memilih cara-cara ekstrem agar dianggap hebat atau mendapat perhatian secara instan.

Fenomena itu, kata Erianjoni, juga tampak pada kasus ledakan bom rakitan di SMA Negeri 72 Jakarta pada November 2025 yang kemudian menginspirasi R. Saat itu terjadi tiga kali ledakan, yakni di dalam masjid sebelum ikamah shalat Jumat, di samping masjid, dan di belakang sekolah. Peristiwa tersebut mengakibatkan 50-60 orang mengalami luka-luka.

Namun, pilihan ekstrem tidak selalu berupa peledakan bom. Kompas mencatat sejumlah pelajar memilih mengakhiri hidup karena tidak mampu menghadapi tekanan psikologis.

Hal itu terjadi di Sawahlunto, Sumatera Barat, pada Oktober dan November 2025. Dua pelajar, yakni Arif Nofriadi Jefri (15), siswa SMP Negeri 2, dan Evan (15), siswa SMP Negeri 7, meninggal akibat bunuh diri. Keduanya diduga mengalami tekanan psikologis berat sebelum mengakhiri hidup.

Program rehabilitasi

Sementara itu, Pemprov Sumbar menyiapkan program rehabilitasi terpadu bagi R. Pendekatan ditempuh dengan tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga mencakup pemulihan psikologis, perlindungan hak pendidikan, rehabilitasi sosial, hingga upaya mengembalikan anak ke lingkungan masyarakat.

Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi penanganan terpadu anak yang berhadapan dengan hukum yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumbar di Padang, Kamis (16/7/2026).

Baca JugaPerundungan Siswa Kian Brutal, Mengapa Kita (Terus) Gagal Melindungi Anak?

Rapat melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, aparat penegak hukum, serta lembaga mitra yang memiliki kewenangan dalam perlindungan anak.

Kepala Badan Kesbangpol Sumbar, Mursalim, mengatakan, pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan khusus kepada anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak. Karena itu, penanganan kasus tidak cukup dilakukan melalui proses hukum semata, melainkan juga harus memastikan masa depan anak tetap terlindungi.

Menurut Mursalim, proses rehabilitasi psikologis, pembinaan karakter, dan perlindungan terhadap hak pendidikan perlu berjalan bersamaan dengan proses hukum. Pendekatan tersebut diharapkan mampu mencegah munculnya trauma berkepanjangan maupun stigma sosial yang dapat menghambat proses pemulihan anak.

"Negara harus hadir, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam mencegah lahirnya stigma, trauma berkepanjangan maupun potensi tindakan balas dendam," kata Mursalim.

Dalam rapat itu juga dipaparkan hasil pendalaman Satuan Tugas Wilayah Densus 88 Antiteror Sumbar yang menyatakan perkara tersebut merupakan tindak pidana umum dan tidak berkaitan dengan jaringan terorisme.

Berdasarkan hasil identifikasi, kasus dipicu oleh akumulasi tekanan psikologis akibat perundungan yang berlangsung cukup lama, kondisi sosial ekonomi keluarga, serta paparan konten negatif mengenai pembuatan bahan peledak melalui internet dan media sosial.

Negara harus hadir, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam mencegah lahirnya stigma, trauma berkepanjangan maupun potensi tindakan balas dendam.

Kepala Satgaswil Densus 88 Antiteror Sumbar Komisaris Besar Jim Berlian mengatakan, penanganan kasus tersebut dapat menjadi contoh bagi daerah lain apabila seluruh proses rehabilitasi dan perlindungan anak dijalankan secara terpadu. Menurut dia, perlindungan tidak hanya diberikan kepada anak, tetapi juga kepada keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial agar tidak muncul stigma yang justru menghambat proses pemulihan.

Rapat koordinasi menghasilkan komitmen bersama dari seluruh instansi untuk menjalankan pendampingan sesuai kewenangan masing-masing. Pendampingan meliputi rehabilitasi psikologis, rehabilitasi sosial, pemenuhan hak pendidikan, pembinaan karakter, pembinaan keagamaan, bantuan sosial kepada keluarga, hingga edukasi kepada masyarakat guna menghilangkan stigma terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Sumbar, Herlin, menyatakan telah menyusun jadwal pendampingan terpadu. Itu berlangsung pada 16–25 Juli 2026. Pendampingan bersifat terpadu dan disesuaikan dengan perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung.

Baca JugaPerundungan Siber Timbulkan Trauma bagi Anak-anak dan Remaja


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Scrolling Instagram, Kok Malah Jadi Minder?
• 3 menit lalukumparan.com
thumb
Roblox Bikin Fitur AI: Bisa Bikin Game Cukup Pakai Prompt dan HP
• 53 menit lalukumparan.com
thumb
49 Profesional Petrokimia Gresik Turun ke Sekolah, Bekali Ratusan Siswa Hadapi Dunia Kerja
• 23 jam laluberitajatim.com
thumb
Team Vitality Singkirkan Falcons ID dan Melaju ke Semifinal MWI Esports World Cup 2026
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Basuki Buka Suara soal Isu IKN Jadi Lokasi Pusat Finansial Internasional, Tegaskan Belum Ada Keputusan
• 17 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.