Kejagung Panggil Eks Jampidsus Febrie untuk Diperiksa Sebagai Tersangka

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan institusinya akan memanggil eks Jampidsus Febri Adriansyah terkait kasus yang diungkap Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Ia akan diperiksa sebagai tersangka.

"Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Anang saat konferensi pers di Kejagung, Jumat (17/7).

Kejagung hari ini menerima penyerahan barang bukti dan tersangka Don Ritto dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Namun, Febri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak ada di antaranya.

Anang mengatakan, status Febri saat ini sebagai tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dan penanganan kasus ASABRI.

"Berdasarkan dari sprindik penyidik kortas polri untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri," ujarnya.

Anang mengatakan hingga saat ini Febri masih belum ditahan karena baru dipanggil sekarang untuk diperiksa. "Kan baru dipanggil sekarang. Nanti, itu kewenangan penyidik," ujar Anang.

Sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti, Kejagung telah menerima pelimpahan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dari Polda Metro Jaya.

Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU di PLN, dugaan korupsi ASABRI-Jiwasraya, serta perkara di PT Krakatau Steel.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Secret Service-FBI Dilibatkan Untuk Uji Keaslian Dolar Sitaan Kasus Febrie
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Tiga Pemda Bawa Kabar Terbaru ke Wamensos soal Sekolah Rakyat
• 6 jam laluliputan6.com
thumb
Mata Uang Terlemah terhadap Dolar AS 2026
• 22 jam lalubeautynesia.id
thumb
Tiga Serangan Udara Israel Hantam Tempat Perlindungan di Gaza Tengah
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Prancis Hadapi Lonjakan Kebakaran Hutan, Hampir 35.000 Hektare Lahan Hangus Sejak Awal Tahun
• 7 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.