Kasus Petral, Sudirman Said Beberkan Perannya saat Jadi Menteri ESDM saat Kembali Diperiksa Kejagung

disway.id
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kembali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008–2015. 

Usai menjalani pemeriksaan, Sudirman membeberkan perannya saat menjabat sebagai Menteri ESDM, termasuk memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kebijakan dan kewenangannya sebagai regulator di sektor energi.

Kedatangan Rektor Universitas Harkat Negeri ini merupakan yang ketiga kalinya dalam perkara tersebut. 

BACA JUGA:Sudirman Said: Kembalikan Kampus sebagai Jantung Perubahan dan Laboratorium Solusi

Ia sebelumnya sudah pernah diperiksa penyidik pada Selasa, 23 Desember 2025 dan Senin, 19 Januari 2026.

Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 2,5 jam di Gedung Bundar Kejagung, Sudirman langsung buka suara dihadapan awak media yang telah menantinya sejak pagi hari.

"Ya, saya memenuhi undangan dari Kejaksaan Agung untuk kembali memberikan keterangan berkaitan dengan kasus yang melibatkan Petral ya, kasus lama itu kan," kata Sudirman Said, Jumat, 17 Juli 2026.

BACA JUGA:Sudirman Said 2 Kali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Petral, Sudah Ada Bukti Kuat?

Sudirman menjelaskan bahwa ia memberikan keterangan tambahan terkait  yang diketahui dan apa yang dialami ketika dirinya di Pertamina pada tahun 2008-2009 sebagai Corporate Secretary-- Senior Vice President dari ISC (Integrated Supply Chain).

"Kemudian juga saya memberikan penjelasan ketika saya menjabat sebagai regulator, sebagai Menteri ESDM," tutur Sudirman Said.

"Dan tadi kenapa saya dipanggil ulang karena ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi keterangannya dan tadi sudah ditandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Itu saja," sambungnya.

BACA JUGA:Usai Diperiksa Kejagung, Sudirman Said Blak-blakan Bongkar Dugaan Mafia Migas

7 Tersangka kasus Petral, Ada Nama Riza Chalid

Kejagung menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai dengan tahun 2015. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pada periode 2008-2015 terdapat pengadaan minyak mentah dan produk kilang. 

"Tim penyidik menemukan fakta perbuatan terdapat kebocoran informasi-informasi rahasia internal PES atau Petral Energy Services terkait mengenai kebutuhan minyak mentah dan gasoline serta informasi lainnya yang dilakukan oleh salah satu tersangka," ujarnya, dikutip Kamis, 10 April 2026. 

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Berkas Kasus Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
• 21 jam laluokezone.com
thumb
Apa Itu Blok Masela? Simak Pengertian, Lokasi, dan Potensinya!
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sosiolog: Pemerintah Baru Hadir Setelah Kasus Putra Sayuti Melik Mencuat
• 16 jam lalukompas.com
thumb
Bersepeda: Olahraga dan Pengalaman Estetika Menurut Neurosains
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
JD Vance: Pejabat Israel Berupaya Manipulasi Opini Publik AS soal Perang Iran
• 2 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.