Berkas Kasus Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang

okezone.com
18 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR), pada Kamis (16/7/2026). Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.

"KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i UU Tipikor, dengan terdakwa saudari FAR ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (16/7/2026).

Baca Juga :
Periksa Belasan Saksi, KPK Lacak Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati

"Guna mendukung kelancaran dan efektivitas proses persidangan," imbuh Budi.

Selanjutnya, JPU KPK akan menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim. Sidang perdana nantinya akan diawali dengan pembacaan surat dakwaan sebagai awal pemeriksaan perkara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Febrie Eks Jampidsus Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi PT Asabri
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Perempuan Pelaku UMKM di Purwokerto Jadi Fokus Program Pemberdayaan
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Menkeu Purbaya Temui Kadin DIY, Bahas Investasi-Penguatan UMKM di Yogya
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Sebelum Kembalikan Formulir Calon Ketua Golkar, IAS Ziarah Makam Orang Tua
• 7 jam laluharianfajar
thumb
6 Peristiwa Bersejarah di Bulan Safar: Dari Hijrah hingga Perang Pertama Islam
• 18 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.