JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Polda Metro Jaya menyerahkan barang bukti dan tersangka tiga perkara kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026).
Tiga perkara tersebut melibatkan PT Asabri, Krakatau Steel, dan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"Pada kesempatan siang menjelang sore, baru saja kita menerima, tim penyidik Polri, barang bukti dan tersangka dalam perkara PT Asabri, Krakatau, dan juga PLN blackout," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, penyerahan administrasi penyidikan tiga perkara tersebut sudah dimulai pada Sabtu (11/7) pekan lalu dan berlanjut prosesnya hingga hari ini.
Baca Juga: FULL! KPK Didesak Ambil Alih Tangani Kasus yang Menyeret Eks Jampidsus Febrie Adriyansah SAPA PAGI
Menurutnya, barang bukti yang diserahkan hari ini meliputi dokumen cetak, elektronik, emas, juga uang rupiah maupun mata uang asing. Polisi juga menyerahkan tersangka Don Ritto (DR) DR kepada kejaksaan.
Anang menambahkan, surat perintah penyidikan (sprindik) dan penetapan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) juga menjadi salah satu barang bukti yang diserahkan.
"Di saat bersamaan juga, penyidik kejaksaan agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," tambahnya.
Kapuspenkum menyebut, uang yang menjadi barang bukti dinyatakan asli karena sudah dilakukan pengecekan terhadap barang bukti tersebut.
Dalam kesempatan sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan penyerahan barang bukti dan tersangka merupakan bentuk sinergi antara kepolisian dan kejaksaan.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- polri
- polda metro jaya
- kejaksaan agung
- tiga perkara
- penyerahan




