Jakarta, tvOnenews.com - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby mengaku tidak mengetahui isi amplop yang diberikan ke Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni.
Hal tersebut sampaikannya usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih, Jumat (17/7/2026).
"Saya enggak tahu isinya, saya enggak tahu isinya apa ya," katanya.
Tak hanya tidak tahu soal isinya, Suhardiman juga menyebut bahwa bukan dirinya yang memberikan amplop kepada Menhut.
"Bukan (yang kasih), enggak tahu isinya apa," ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan penyitaan mata uang asing senilai SGD12.000 dari Ketua DPRD Kabupaten Kuansing, Juprizal.
Uang tersebut diduga merupakan amplop yang telah dikembalikan oleh Menhut Raja Juli.
"Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Uang tersebut diduga dikumpulkan dari Koperasi Unit Desa (KUD) untuk pengurusan izin kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang juga temuan baru dari KPK.
Tak hanya mata uang asing, KPK juga turut menyita uang Rp15.000.000 dari Fahdiansyah (FHD) selaku asisten I Kabupaten Kuansing.(aha/raa)




