Peringatan Kubu Jokowi Terbukti, Dokter Tifa Kesulitan di Persidangan

wartaekonomi.co.id
7 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), C. Suhadi, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memperingatkan terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, akan menghadapi kesulitan dalam persidangan.

Menurut Suhadi, Tifa tidak memiliki bukti maupun dokumen terkait tuduhan ijazah palsu, sehingga klaimnya terkesan asal bicara dan masuk kategori fitnah. Hal ini disampaikannya menanggapi langkah tim hukum Tifa yang meminta daftar barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.

"Kan tempo hari saya bilang ini nantinya akan kesulitan, dari sini kan kita lihat nih, zonk, dia enggak punya bukti. Zonk, dia enggak punya dokumen apapun berkaitan dengan penuduhan. Jadi asal tuduh, asal fitnah, asal ngomong. Kan enggak boleh dong," ungkapnya dalam kanal YouTube COKRO TV, dikutip Jumat (17/7).

Ia juga mengingatkan pihak-pihak yang selama ini mendukung Tifa maupun Roy Suryo agar berhati-hati. 

"Orang-orang yang dikatakan ngerti hukum yang mereka-mereka punya kekuasaan masyarakat ya kan, sarjana-sarjana hukum itu juga memahami gitu kan ya bagaimana mengukur kasus ini sebetulnya kan sederhana," jelasnya.

Sebagai informasi, tim hukum Dokter Tifa mendesak JPU menyerahkan daftar barang bukti beserta kelengkapan berkas perkara dalam persidangan ke-3 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (16/7/2026). Permintaan ini sempat memicu perdebatan sengit di ruang sidang antara penasihat hukum dan jaksa.

Tim pengacara mempertanyakan kesesuaian data berkas. Mereka menyebut ada 55 barang bukti dari kepolisian yang diserahkan ke JPU dan meminta kejelasan apakah jumlah tersebut sudah final atau masih bisa bertambah.

Baca Juga: Dokter Tifa Serang 15 Saksi Jokowi: Orangnya Itu-Itu Saja

Selain itu, kubu Dokter Tifa mengaku telah menerima daftar 94 saksi. Mereka menuntut konfirmasi dari JPU melalui majelis hakim mengenai kemungkinan adanya saksi tambahan di luar daftar tersebut.

Masalah utama yang diprotes adalah belum diserahkannya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk 26 ahli, terutama ahli digital forensik. Tim hukum menegaskan berkas ini sangat krusial sebagai landasan menyusun pembelaan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pegiat Sejarah Trenggalek Simpan Sembilan Manuskrip Kuno Abad ke-19 yang Telah Didigitalisasi
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Pelindo Siapkan Rute Celukan Bawang–Jangkar untuk Urai Macet Ketapang–Gilimanuk
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Sepeda Motor Milik Jurnalis Raib dari Parkiran Kantor AJI Makassar
• 14 jam lalueranasional.com
thumb
Eskalasi Timur Tengah Memanas, Pemerintah Siapkan Skenario Evakuasi PMI
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
Persita Tangerang pertahankan enam pemain asing
• 18 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.