jpnn.com - Kepolisian memastikan keaslian barang bukti yang diserahkan pihaknya ke kejaksaan dalam kasus korupsi dan TPPU terkait eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Hal demikian seperti disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7).
BACA JUGA: Polisi Kirim Kotak Besi ke Kejaksaaan, Terkait Kasus Febrie?
Diketahui, penyidik kepolisian pada Jumat ini menyerahkan ke kejaksaan barang bukti berikut tersangka dalam kasus korupsi dan TPPU berkaitan Febrie, yakni Don Ritto.
Polisi sebelumnya menjadi pihak yang mengusut kasus korupsi dan TPPU berkaitan Febrie sebelum diserahkan ke kejaksaan pada Sabtu (11/7).
BACA JUGA: Kata Hotman Paris Ditunjuk Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Budi mengatakan kepolisian telah menguji barang bukti yang disita ketika menangani perkara korupsi dan TPPU terkait Febrie.
Misalnya, temuan barang bukti rupiah dengan total sekitar Rp 6 miliar yang dinyatakan asli setelah kepolisian melibatkan Bank Indonesia dalam pemeriksaan.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Prof Zainal Abidin, Rafiq Al Amri: Saya Mau Lawan
"Dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia melalui surat nomor 28/8/DPU tanggal 14 Juli 2026," kata Budi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat ini.
Selanjutnya, kata dia, barang bukti 74 kilogram emas dinyatakan asli setelah kepolisian melibatkan Pegadaian dalam pemeriksaan.
"Dinyatakan memiliki kadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian melalui surat nomor 271/00016.00/2026 tanggal 14 Juli 2026," ujar Budi.
Berikutnya, lanjut dia, kepolisian memastikan barang bukti USD6 juta asli setelah pemeriksaan melibatkan pihak AS.
"Dinyatakan sebagai mata uang asli berdasarkan hasil pemeriksaan United States Secret Service melalui surat tanggal 16 Juli 2026," kata Budi.
Dia juga mengatajan barang bukti SGD16 juta dinyatakan asli setelah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium forensik.
"Termasuk terkait tentang beberapa mata uang valuta asing lainnya, ini juga dilakukan uji laboratorium forensik Bareskrim Polri nomor Lab 4627/DUF/2026 tanggal 17 Juli 2026," katanya.(ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan




