Kenapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan? Kejagung: Kan Baru Dipanggil Sekarang

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Lho, kan baru dipanggil sekarang, nanti itu kewenangan penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Baca juga: Polri Libatkan Secret Service Cek Keaslian Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah

Keputusan mengenai penahanan masih menjadi kewenangan penyidik kasus korupsi itu.

Anang mengatakan, pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan bersamaan dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada Kejagung.

"Di saat bersamaan juga, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," ungkapnya.

Baca juga: Polri Jelaskan Alasan Tetapkan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Meski Belum Pernah Diperiksa

Kejagung akan menangani perkara tersebut secara profesional dan meminta masyarakat menunggu perkembangan penyidikan, termasuk terkait langkah hukum berikutnya terhadap Febrie.

"Prinsipnya kan kita percayakan kepada kami. Makanya kami transparan, kami laksanakan. Ini kan keterikatan sinergi antara Polri dengan Kejaksaan, diserahkan kepada kami. Masyarakat bisa melihat perkembangan berikutnya," kata dia.

Saat ditanya mengenai kepemilikan barang bukti berupa emas dan uang miliaran rupiah yang disita dalam perkara tersebut, Anang mengaku belum dapat memastikan seluruh barang bukti itu merupakan milik Febrie.

"Saya tidak tahu pasti, ya nanti kan tinggal diproses," ucapnya.

Polisi serahkan dokumen dan tersangka

Hari ini, Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) menyerahkan dokumen barang bukti dan tersangka kasus korupsi yang berkaitan dengan Febrie.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Tersangka yang diserahkan adalah Don Ritto atau DR.

Don Ritto telah ditahan dan pada Jumat siang diserahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Biaya Hidup Naik, Tukang Cukur Ini Tetap Pasang Tarif Rp5.000
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Toyota Proyeksi Penjualan Innova Zenix Terkerek Aksi Blue Bird (BIRD)
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Saham SpaceX Ditutup di Bawah Harga IPO untuk Pertama Kali sejak Go Public
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Prabowo: Saya Bangga Lihat Semua Unsur Kerja Keras, Banyak yang Sampai Ambruk
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
KIJA Lepas 292,5 Juta Saham Hasil Buyback, Peroleh Dana Rp52,5 Miliar
• 14 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.