Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memproses laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait penolakan gratifikasi berupa amplop yang diduga diberikan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.
KPK menyatakan laporan tidak diproses karena objek gratifikasi yang dilaporkan telah masuk dalam perkara yang sedang diusut penyidik.
Advertisement
"KPK menolak laporan gratifikasi RJ," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Aminudin menjelaskan, keputusan tersebut mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Dalam aturan itu, KPK dapat menolak atau tidak menindaklanjuti laporan apabila objek gratifikasi yang dilaporkan telah masuk dalam proses pemeriksaan, penyelidikan, atau penyidikan oleh aparat penegak hukum.
"Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum," jelasnya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 14 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi yang menyebut laporan gratifikasi dapat tidak ditindaklanjuti apabila diduga berkaitan dengan tindak pidana.




