Kronologi Cinta Segitiga Berujung Tragedi di Lumajang, Dua Lelaki Cekcok Rebutan Janda Hingga Samurai Melayang

grid.id
4 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Dua pria terlibat cekcok hingga berujung tragedi berdarah di Lumajang, Jawa Timur. Keduanya diduga saling adu mulut gegara rebutan janda. Bagaimana kronologi cinta segitiga ini?

Seorang pria inisial MAY (23) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi setelah pertikaian yang dipicu persoalan asmara. Ia diketahui gelap mata hingga nekat melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Suasana malam yang semula tenang mendadak berubah mencekam ketika dua pria adu mulut hingga berujung tragedi berdarah. Kapolsek Lumajang Kota Iptu Zaenul Abidin mengatakan, motif sementara penganiayaan diduga berawal karena pelaku merasa korban kerap mengganggu tunangannya.

"Untuk motifnya hasil pemeriksaan awal karena korban sering mengganggu pacar pelaku," ujar Zaenul dikutip Grid.ID dari Tribun Jatim.

Lantas, seperti apa kronologi lengkapnya? Dan bagaimana kondisi terkini korban yang terkena sabetan senjata tajam?

Kronologi Cinta Segitiga Berujung Tragedi di Lumajang

Menurut Iptu Zaenul Abidin, tragedi berdarah ini bermula pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Ketika itu korban bertemu dengan wanita berinisial N untuk latihan tari karnaval di Desa Boreng, Kecamatan Lumajang.

Sekitar pukul 22.00 WIB, korban dan N kemudian berboncengan sepeda motor menuju sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Sukodono. Tak lama berselang, pelaku MAY datang menggunakan sepeda motor untuk menjemput N. Setelah itu korban sempat berusaha mencari keberadaan keduanya, namun tidak berhasil.

Korban kemudian menuju sebuah warung makan di Jalan Piere Tendean, lokasi pelaku dan N berada. Di tempat tersebut terjadi cekcok antara korban dan pelaku.

Menurut Zaenul, pelaku sempat mengambil sebilah parang pendek dari tempat kerjanya sehingga korban memilih melarikan diri. Tak lama kemudian korban kembali dan menghentikan kendaraan pelaku di depan warung dengan maksud menyelesaikan persoalan secara baik-baik.

Saat itulah pelaku kembali mengambil sebilah samurai, sehingga memegang dua senjata tajam sekaligus.

 

"Terlapor langsung mengambil lagi pedang samurai dari dalam tempat bekerja, sehingga saat itu terlapor memegang dua bilah senjata, parang pendek dan pedang samurai," ungkap Zaenul dikutip Grid.ID dari Surya Malang, Jumat (17/7/2026).

Merasa keselamatannya terancam, korban segera menyalakan sepeda motor untuk meninggalkan lokasi. Saat itulah pelaku melemparkan dua bilah senjata tajam ke arah korban dari jarak sekitar dua meter.

"Saat itu juga terlapor langsung melemparkan kedua bilah senjata tajam secara bersamaan dengan menggunakan tangan kanan dengan jarak sekitar dua meter ke arah badan korban sehingga mengenai bagian pinggang sebelah kiri korban," jelasnya.

Kondisi Terkini Korban

Akibat peristiwa cinta segitiga berujung tragedi itu, korban mengalami luka di bagian pinggang kiri dan harus menjalani tindakan medis berupa 12 jahitan.

"Kami sudah mengamankan senjata tajam jenis samurai yang digunakan pelaku untuk membacok korban," kata Zaenul.

Selain pedang samurai, polisi juga mengamankan parang pendek yang diduga turut digunakan dalam rangkaian peristiwa tersebut sebagai barang bukti. Di hadapan penyidik, MAY mengaku emosi karena merasa korban berulang kali mendekati N yang disebut sebagai tunangannya.

"Dia itu bolak-balik menggoda tunangan saya dan bolak-balik saya ingatkan," ucapnya.

Pada malam kejadian MAY sengaja membuntuti korban dan N hingga ke sebuah rumah kos sebelum akhirnya menjemput sang tunangan. Pelaku mengklaim korban kemudian membuntutinya dan beberapa kali menantangnya sehingga emosinya memuncak.

Kapolsek menjelaskan berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, perempuan berinisial N memiliki hubungan dengan kedua belah pihak, sehingga menjadi bagian dari motif yang masih didalami.

"Sesuai keterangan dari korban bahwa hubungan antara korban dengan saksi N merupakan pacar, kemudian saksi N juga merupakan pacar dari terlapor," tandas Zaenul.

 

Atas perbuatannya, MAY kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal lima tahun penjara. Polisi menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh keterangan para saksi. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Transaksi Koperasi Merah Putih Tembus Rp56, 8 Miliar, Pupuk jadi Komoditas Terlaris
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
TNI AU Kerahkan 5 Pesawat Tempur dan 95 Prajurit ke Australia, Ada Apa?
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Anjasmara Viral Usai Diduga Tuding Syifa Hadju Selingkuhi Rizky Nazar di Masa Lalu, Denny Sumargo Beri Tanggapan Ini
• 10 jam lalugrid.id
thumb
Kejagung Tahan Don Ritto dalam Kasus Dugaan TPPU PT Asabri Periode 2020-2024
• 36 menit lalupantau.com
thumb
Wagub Banten: Walaupun Beda Partai, Hati Saya Tetap PPP
• 3 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.