Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari menyebut di tahun 2026, BGN melanjutkan pembayaran pengadaan motor listrik sebesar Rp 243,9 M. Pengadaan motor listrik ini dilakukan di era Dadan Hindayana yang berujung menjadi tersangka oleh Kejagung.
Dadan diduga melakukan mark up pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp 1 triliun.
Arum pun mengungkapkan terlebih dahulu nilai uang muka belanja pada tahun 2025 yang dinilai sangat besar. Menurutnya, nilai tersebut berasal dari pembayaran uang muka pengadaan motor listrik.
“Kemudian uang muka belanja, ini ada pertanyaan kenapa ada uang muka besar sekali di tahun 2025, itu adalah uang muka pembayaran motor listrik yang kemudian jadi rame itu, jadi uang mukanya dibayar tahun 2025, pembayaran terakhirnya di tahun 2026 Rp 243,9 M,” jelas Arum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7).
“Nah Ibu dan Bapak, catatan berikutnya adalah soal pengadaan motor listrik. Nah ini juga menjadi hal yang kami pertanggungjawabkan kepada DPR,” ujar Arum saat rapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7).
Arum menjelaskan pembayaran uang muka dicatat pada tahun anggaran 2025 sebesar Rp 167.577.797.695. Sedangkan dilakukan pembayaran lanjutan pada 2026 sebesar Rp 243.984.000.000.
“Tadi dicatat belanja uang mukanya di tahun 2025 penyelesaiannya itu di tahun 2026,” katanya.
Menurutnya, dalam standar akuntansi pemerintah kondisi tersebut dikategorikan sebagai subsequent event, yakni peristiwa yang terjadi setelah tahun buku ditutup tetapi masih berkaitan dengan laporan keuangan tahun sebelumnya.
“Jadi kalau di dalam laporan keuangan ini sebenarnya disebut subsequent event. Jadi sesuatu yang setelah tahun bukunya ditutup, ada kejadian atau ada hal yang harus kami lunasi setelah tahun 2026. Ini nilainya Rp 243 M, ini hanya uang mukanya saja yang kami catat di 2025,” jelasnya.
Arum menegaskan kewajiban pembayaran tersebut telah diselesaikan pada 2026. Namun, hingga kini motor listrik hasil pengadaan tersebut belum dicatat sebagai aset tetap berupa peralatan dan mesin karena masih berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
“Untuk tahun 2026 ini sudah dilunasi, tetapi belum dicatat sebagai aset peralatan dan mesin definitif, karena apa? Karena masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan,” katanya.
Dalam rapat tersebut, BGN juga menyampaikan total anggaran pengadaan motor listrik tersebut mencapai angka Rp 930.106.737.115.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sekitar 17.600 unit motor listrik pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) yang tersimpan di gudang kawasan Sentul dan Cikarang. Langkah tersebut dilakukan di tengah penyidikan dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, motor-motor tersebut saat ini masih berada di gudang penyedia dan belum disalurkan kepada mitra BGN.
“Ya, kurang lebih 17.600 (motor),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Pidana Khusus Kejagung, Kamis (18/6).
“Yang sudah disegel di daerah Sentul (dan) Cikarang,” sambungnya.
Syarief menjelaskan penyegelan dilakukan untuk mendata sekaligus mengamankan motor-motor tersebut selama proses penyidikan berlangsung.
Menurutnya, motor yang disegel belum sampai ke titik distribusi sebagaimana yang direncanakan oleh BGN.





