Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto Sudah Sesuai Hukum

rctiplus.com
5 jam lalu
Cover Berita
Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto Sudah Sesuai HukumNasional | okezone | Jum'at, 17 Juli 2026 - 16:51Dengarkan Berita

JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan bahwa penetapan tersangka eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, dan pihak swasta Don Ritto dalam kasus dugaan korupsi dapat dipertanggungjawabkan demi hukum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, penetapan tersangka dalam perkara tersebut sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

"Kita menjawab, ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan," kata Budi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).

Di sisi lain, Budi menyebut pihak Kepolisian sudah menyerahkan dan mempercayakan penanganan perkara korupsi ini kepada pihak Kejaksaan Agung. Mengingat, tersangka dan barang bukti sudah semuanya diserahkan.

Baca Juga:Demo Mahasiswa di DPRD Sulut Berakhir Bentrok, Massa Robohkan Gerbang

"Kami ingin, kita sama-sama memberi ruang kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja. Tadi sudah disampaikan Kapuspenkum bahwa ini transparan. Kita beri ruang. Ayo kita beri dukungan moril kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja lebih hati-hati dan komprehensif. Mari sama-sama kita hormati itu," ujar Budi.

 

Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Mereka adalah pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.

Adapun ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, hingga perkara ASABRI.

Dalam kasus ini, telah dibentuk tim khusus berisikan sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Polri sendiri sebelumnya melakukan penggeledahan di 12 lokasi. Pada operasi penindakan di kafe de'Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi.

Dalam brankas tersebut ditemukan uang SGD 3.130.000 dalam pecahan SGD100, sebanyak USD 889.965, serta Rp259.159.000. Bila dikonversi dalam rupiah, total uang itu mencapai Rp60 miliar.

Baca Juga:Polisi Tangkap 45 Orang Sindikat Scamming Internasional di Surabaya, Didominasi WN China

Sementara di Sentul, hasil penggeledahan rumah yang beralamat di Parahyangan Golf 2 ditemukan emas batangan dan uang dalam brankas yang tersembunyi.

Dalam brankas terkunci itu ditemukan tujuh koper. Pertama, 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD 4.767.300. Lalu SGD 14.083.800. Selanjutnya Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Truk Nyangkut di Kolong Jembatan Matraman, Pramono Minta Sopir Ditindak Tegas
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Industri Kopi Sumut Didorong Naik Kelas, BI Perkuat Hilirisasi dan Daya Saing UMKM
• 9 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Gandeng Polda Sumut, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Kebut Normalisasi Distribusi BBM
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Gudang Amunisi TNI di Madiun Meledak, Anggota DPR: Semoga Jadi Pelajaran Berharga
• 16 jam lalukompas.com
thumb
Banyak Tawaran Film untuk King Faaz, Fairuz A Rafiq Justru Menolak karena Alasan Ini
• 7 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.